Indonesia Pillar Two / GloBE

Pahami Global Minimum Tax,
tanpa pusing 🎯

Panduan interaktif tentang PMK 136/2024 & PER-6/PJ/2026. Baca per bagian, kerjakan quiz, dan track progress kamu.

€750MThreshold revenue
15%Tarif minimum
2025IIR & DMTT berlaku
2026UTPR + PER-6 teknis
1Scope
2Timeline
3Mekanisme
4Kalkulator
5Checklist
6Sumber
📋 Bagian 1 dari 6

Siapa yang masuk scope?

GMT menyasar Grup Perusahaan Multinasional besar — bukan semua PT di Indonesia.

🏢

Grup PMN ≥ €750 juta

Masuk scope jika peredaran bruto konsolidasi global ≥ EUR 750 juta dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum Tahun Pengenaan GloBE.

👥

Entitas Konstituen / JV

Entitas dalam negeri atau BUT yang menjadi bagian Grup PMN dapat menjadi Wajib Pajak GloBE berdasarkan PER-6/PJ/2026.

📝

Registrasi di Coretax

Wajib tambah status Wajib Pajak GloBE melalui Portal WP / Coretax DJP sebelum pelaporan.

⚠️

Catatan: Frasa "PMK 28/2026" sebagai aturan GMT belum terverifikasi

Riset dari sumber resmi menunjukkan aturan GMT utama adalah PMK 136/2024 dan aturan teknisnya PER-6/PJ/2026. PMK 28/2026 ditemukan di sumber non-resmi terkait restitusi/sanksi administrasi, bukan GMT.

📅 Bagian 2 dari 6

Timeline aturan GMT Indonesia

Urutan dari landasan UU sampai kewajiban teknis.

2021

UU HPP memperkuat kewenangan internasional

Pasal 32A UU PPh menjadi landasan kewenangan pemerintah menjalankan kesepakatan perpajakan internasional (OECD/G20).

2022

PP 55/2022

Salah satu dasar pelaksanaan pengaturan PPh dan kesepakatan internasional yang dirujuk dalam rezim GMT.

31 Des 2024

PMK 136 Tahun 2024 ⭐

Aturan utama: Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Mengadopsi GloBE/Pillar Two: IIR, UTPR, DMTT/QDMTT.

1 Jan 2025

IIR & DMTT mulai berlaku

Income Inclusion Rule dan Domestic Minimum Top-up Tax efektif untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2025.

4 Mei 2026

PER-6/PJ/2026

Aturan teknis DJP: status WP GloBE, pelaporan, penyetoran, kode akun (KAP 411618, KJS 610/620/630).

1 Jan 2026

UTPR mulai berlaku

Undertaxed Profits Rule sebagai backstop berlaku untuk tahun pajak mulai 1 Januari 2026.

⚙️ Bagian 3 dari 6

Mekanisme Top-up Tax

Jika ETR di suatu yurisdiksi kurang dari 15%, muncul pajak tambahan.

🏠

Income Inclusion Rule

Top-up tax dikenakan pada entitas induk (parent entity) atas laba entitas konstituen di yurisdiksi dengan ETR < 15%.

🎯

Prioritas utama

Jika yurisdiksi induk menerapkan qualified IIR, hak pemajakan top-up tax berada pada yurisdiksi induk terlebih dahulu.

📅

Berlaku 2025

IIR efektif mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 136/2024.

🛡️

Undertaxed Profits Rule

Backstop: mengalokasikan top-up tax ke entitas lain dalam grup bila laba kurang dipajaki belum tertangani IIR.

📆

Berlaku 2026

UTPR efektif 1 Januari 2026, satu tahun setelah IIR.

🔒

Menutup celah

Memastikan laba low-taxed tetap terkena top-up tax meski IIR tidak mencukupi.

🇮🇩

Domestic Minimum Top-up Tax

Indonesia memungut top-up tax atas entitas lokal sebelum hak tersebut diambil yurisdiksi induk.

QDMTT = Qualified

Jika memenuhi standar GloBE, QDMTT diakui internasional dan mengurangi/meniadakan top-up tax dari IIR.

💰

Kedaulatan fiskal

Revenue stays local — inilah alasan penting PMK 136/2024: menjaga hak pemajakan atas laba di Indonesia.

1

Cek threshold €750M

2

Hitung ETR per yurisdiksi

3

ETR < 15%? Hitung top-up

4

Prioritaskan DMTT/QDMTT

5

Terapkan IIR / UTPR

6

Setor & lapor (PER-6)

🧮 Bagian 4 dari 6

Kalkulator Scope & Top-up

Screening awal edukatif — bukan perhitungan GloBE final.

* Formula sederhana: top-up = max(0, 15% − ETR) × laba. Belum termasuk substance-based income exclusion, deferred tax, safe harbour, dll.

✅ Masuk scope indikatif

Threshold terpenuhi

Grup memenuhi threshold revenue.

ETR kamu: 10.0%Minimum: 15%
€5.00M
Indikasi top-up tax sebelum adjustment
✅ Bagian 5 dari 6

Checklist Kepatuhan

Mapping data awal untuk perusahaan multinasional.

0 / 8 selesai
Identifikasi UPE, POPE, IPE, Constituent Entities, dan JV Group
Konfirmasi threshold EUR 750 juta dalam 2 dari 4 tahun sebelumnya
Mapping yurisdiksi dan ETR per jurisdiction
Pisahkan data financial accounting vs tax adjustment
Cek eligibility transitional safe harbour / simplified calculation
Tentukan mekanisme: DMTT/QDMTT, IIR, UTPR
Siapkan status WP GloBE di Coretax / Portal WP
Siapkan kode setor: KAP 411618; KJS 610 IIR, 620 UTPR, 630 DMTT
🎉 Semua checklist selesai! Kamu siap untuk pelaporan GMT.
📚 Bagian 6 dari 6

FAQ & Sumber Hukum

Pertanyaan yang sering muncul dan rujukan resmi.

Tidak. GMT hanya menyasar entitas dalam Grup PMN dengan revenue konsolidasi global minimal EUR 750 juta dalam 2 dari 4 tahun sebelumnya. UMKM dan perusahaan domestik biasa tidak masuk scope.
DMTT adalah top-up tax domestik yang dipungut oleh negara sumber. QDMTT adalah DMTT yang memenuhi standar GloBE OECD sehingga diakui secara internasional — biasanya mendapat prioritas sebelum IIR negara induk.
Belum terverifikasi. Riset dari sumber resmi dan Exa AI menunjukkan aturan GMT utama adalah PMK 136/2024 dan aturan teknisnya PER-6/PJ/2026. PMK 28/2026 yang ditemukan di sumber non-resmi terkait restitusi/sanksi administrasi, bukan GMT.
Data grup, consolidated revenue, daftar entitas, financial accounting net income/loss, covered taxes, deferred tax, ETR per yurisdiksi, dan mapping mekanisme yang berlaku (DMTT/IIR/UTPR).

📑 Sumber Hukum & Bacaan

Tanggal akses: 15 Mei 2026. Selalu cek naskah resmi sebelum mengambil posisi final.