Perhitungan Effective Tax Rate (ETR)
Formula ETR, Substance-Based Income Exclusion (SBIE), de minimis exclusion, dan contoh perhitungan numerik step-by-step
Formula Effective Tax Rate (ETR)
Effective Tax Rate (ETR) adalah tolok ukur utama dalam GloBE Rules. ETR dihitung per yurisdiksi (bukan per entity individual) dengan mengagregasikan seluruh data entitas konstituen di yurisdiksi yang sama:
ETR = Adjusted Covered Taxes ÷ GloBE Income
Jika ETR < 15% → timbul kewajiban Top-Up Tax untuk yurisdiksi tersebut.
Jika ETR ≥ 15% → tidak ada kewajiban top-up tax untuk yurisdiksi tersebut.
Penghitungan ETR GloBE berbeda dari ETR accounting atau ETR tax provision biasa karena menggunakan definisi khusus untuk numerator (Adjusted Covered Taxes) dan denominator (GloBE Income) yang disesuaikan menurut ketentuan GloBE Model Rules. Perbedaan utama: GloBE ETR memperhitungkan deferred tax (dengan batasan), mengexclude income tertentu, dan melakukan penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan akuntansi antar yurisdiksi.
Adjusted Covered Taxes
Adjusted Covered Taxes adalah total pajak yang diakui dalam penghitungan ETR GloBE. Komponen utamanya meliputi:
- Current tax expense — pajak penghasilan yang terutang pada tahun berjalan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi, termasuk withholding tax yang dipotong atas dividen, bunga, royalti yang diterima oleh entitas konstituen.
- Deferred tax expense (dengan penyesuaian) — perubahan aset/kewajiban pajak tangguhan yang diakui dalam laporan keuangan, namun dengan batasan penting: (a) hanya deferred tax arising from temporary differences yang diakui; (b) deferred tax arising from losses hanya diakui jika dapat direcovery dalam waktu tertentu; (c) recapture mechanism berlaku untuk deferred tax assets yang diakui berlebihan.
- Dikurangi: tax credits yang bukan refundable credit, credit untuk pajak yang dibayar di yurisdiksi lain, dan penyesuaian OECD lainnya.
- Treatment khusus: Refundable tax credit diperlakukan sebagai income (bukan pengurang covered taxes), sementara non-refundable tax credit mengurangi covered taxes.
GloBE Rules membatasi pengakuan deferred tax secara signifikan. Misalnya, deferred tax arising from losses hanya bisa diakui jika recovery dalam waktu tertentu (dalam praktek, GloBE menggunakan pendekatan marking-to-market untuk DTA dari losses). Recapture mechanism juga berlaku: jika DTA diakui pada tahun sebelumnya tetapi ternyata tidak dapat direcover, DTA tersebut harus di-recapture (dikembalikan ke covered taxes sebagai pengurang). Mekanisme ini mencegah MNE meng-inflate covered taxes melalui pengakuan DTA yang berlebihan.
GloBE Income
GloBE Income dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang disesuaikan menurut ketentuan GloBE:
- Mulai dari net profit/loss before tax per entity (sesuai acceptable financial accounting standard — SAK/IFRS di Indonesia).
- GloBE adjustments — penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan akuntansi yang bersifat material antar yurisdiksi, termasuk: (a) elimination of intra-group transactions; (b) adjustment untuk stock-based compensation; (c) adjustment untuk asymmetric foreign currency gains/losses; (d) penyesuaian lain sesuai GloBE Model Rules.
- Dikurangi: excluded equity gain/loss, certain dividend income dari entitas konstituen yang sudah dikenakan GloBE, dan item lain yang ditentukan oleh Model Rules.
- Ditambah/dikurangi: reinsurance income adjustment, securitisation income adjustment, dan penyesuaian khusus lainnya.
Jika GloBE Income suatu yurisdiksi ≤ 0 (loss), maka ETR tidak dihitung dan tidak ada top-up tax untuk yurisdiksi tersebut pada tahun berjalan. Namun, loss tersebut dapat mempengaruhi perhitungan ETR di tahun berikutnya melalui loss carry-forward mechanism dalam GloBE.
Formula Top-Up Tax
Jika ETR suatu yurisdiksi < 15%, maka kewajiban top-up tax dihitung dengan formula berikut:
Langkah 1: Top-Up Tax Percentage = 15% − ETR
Contoh: ETR = 10% → Top-Up Tax % = 15% − 10% = 5%
Langkah 2: Excess Profit = GloBE Income − SBIE
SBIE (Substance-Based Income Exclusion) mengecualikan profit yang terkait aktivitas substansial riil.
Langkah 3: Top-Up Tax Amount = Top-Up Tax Percentage × Excess Profit
Contoh: 5% × €40.000.000 = €2.000.000
Penghitungan top-up tax bersifat per yurisdiksi. Jika MNE beroperasi di 10 negara dan 3 di antaranya memiliki ETR < 15%, maka top-up tax dihitung terpisah untuk masing-masing dari 3 yurisdiksi tersebut. Top-up tax dari seluruh yurisdiksi kemudian diagregasikan untuk menentukan kewajiban total IIR atau QDMTT.
SBIE (Substance-Based Income Exclusion)
SBIE mengecualikan profit yang terkait dengan aktivitas substansial riil (payroll dan aset berwujud) dari basis perhitungan top-up tax. Ini berarti semakin besar "substansi" ekonomi di suatu yurisdiksi, semakin kecil kewajiban top-up tax. SBIE memberikan insentif implisit bagi MNE untuk berinvestasi secara riil (pekerjaan dan aset berwujud) daripada hanya mendirikan entitas shell.
Komponen SBIE
| Komponen | Formula | Penjelasan | Target (FY 2033+) |
|---|---|---|---|
| Payroll Carve-Out | Payroll % × Payroll Costs | Payroll costs meliputi gaji, tunjangan, dan benefits yang terkait langsung dengan pekerjaan karyawan di yurisdiksi tersebut. | 5% |
| Tangible Assets Carve-Out | Tangible Assets % × Carrying Value of Tangible Assets | Carrying value meliputi properti, pabrik, peralatan, dan aset berwujud lainnya sesuai laporan keuangan. | 5% |
SBIE = Payroll Carve-Out + Tangible Assets Carve-Out
Excess Profit = GloBE Income − SBIE
Jika SBIE ≥ GloBE Income, maka Excess Profit = 0 dan tidak ada top-up tax untuk yurisdiksi tersebut (walaupun ETR < 15%).
Tabel Transisi SBIE
Selama masa transisi (FY 2025–FY 2033), persentase SBIE lebih tinggi dan menurun secara bertahap sebesar 0.2% per tahun. Persentase yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal memberikan keringanan bagi MNE yang sedang beradaptasi dengan GloBE Rules:
| Tahun Pajak | Payroll % | Tangible Assets % | Catatan |
|---|---|---|---|
| FY 2025 | 10% | 8% | Tahun pertama — persentase tertinggi |
| FY 2026 | 9.8% | 7.8% | Turun 0.2% |
| FY 2027 | 9.6% | 7.6% | Turun 0.2% |
| FY 2028 | 9.4% | 7.4% | Turun 0.2% |
| FY 2029 | 9.2% | 7.2% | Turun 0.2% |
| FY 2030 | 9.0% | 7.0% | Turun 0.2% |
| FY 2031 | 8.0% | 6.0% | Turun lebih cepat |
| FY 2032 | 7.0% | 5.5% | — |
| FY 2033+ | 5.0% | 5.0% | Persentase final / permanen |
MNE yang memiliki operasi substansial (banyak karyawan dan aset berwujud) di suatu yurisdiksi akan memiliki SBIE yang besar, sehingga Excess Profit menjadi lebih kecil dan top-up tax lebih rendah. Contoh: MNE manufaktur dengan pabrik dan 1.000 karyawan di Indonesia akan memiliki SBIE yang signifikan, sementara MNE tech dengan entitas shell dan 5 karyawan di tax haven akan memiliki SBIE minimal. Ini membuat SBIE sebagai "insentif alami" untuk investasi riil.
De Minimis Exclusion
Yurisdiksi dikecualikan dari perhitungan GloBE secara keseluruhan jika memenuhi kedua kriteria berikut berdasarkan data CbCR:
- Revenue < €10 juta di yurisdiksi tersebut DAN
- Profit (P/L before tax) < €1 juta di yurisdiksi tersebut
Kedua kriteria harus terpenuhi secara bersamaan. Jika revenue < €10 juta tetapi profit ≥ €1 juta (atau sebaliknya), yurisdiksi tersebut tetap masuk dalam perhitungan GloBE. De minimis exclusion juga berlaku sebagai salah satu dari 3 test dalam Transitional Safe Harbour.
Contoh Perhitungan Step-by-Step
Contoh 1: Perhitungan QDMTT — Entitas di Indonesia
Fakta: PT XYZ Indonesia adalah anak usaha dari MNE Jepang. Data FY 2025:
- GloBE Income (Indonesia): €50.000.000
- Adjusted Covered Taxes: €5.000.000
- Payroll Costs: €20.000.000
- Carrying Value of Tangible Assets: €80.000.000
Langkah 1: Hitung ETR
ETR = Adjusted Covered Taxes ÷ GloBE Income = €5.000.000 ÷ €50.000.000 = 10%
Karena 10% < 15%, timbul kewajiban top-up tax untuk yurisdiksi Indonesia.
Langkah 2: Hitung Top-Up Tax Percentage
Top-Up Tax Percentage = 15% − 10% = 5%
Langkah 3: Hitung SBIE (FY 2025: 10% payroll, 8% tangible assets)
Payroll Carve-Out = 10% × €20.000.000 = €2.000.000
Tangible Assets Carve-Out = 8% × €80.000.000 = €6.400.000
SBIE = €2.000.000 + €6.400.000 = €8.400.000
Langkah 4: Hitung Excess Profit
Excess Profit = GloBE Income − SBIE = €50.000.000 − €8.400.000 = €41.600.000
Langkah 5: Hitung Top-Up Tax Amount (QDMTT)
QDMTT = 5% × €41.600.000 = €2.080.000
PT XYZ Indonesia harus membayar QDMTT sebesar €2.080.000 ke Indonesia. Jumlah ini menjadi credit terhadap IIR yang mungkin dikenakan oleh UPE di Jepang. Karena Indonesia sudah memperoleh Qualified Status (Agustus 2025), QDMTT ini diakui penuh oleh Jepang — IIR Jepang berkurang sebesar €2.080.000.
Contoh 2: Perhitungan IIR — UPE di Indonesia
Fakta: PT ABC Indonesia adalah UPE dengan anak usaha di Singapura. Data FY 2025:
- GloBE Income (Singapura): €30.000.000
- Adjusted Covered Taxes (Singapura): €2.400.000
- Payroll Costs (Singapura): €5.000.000
- Tangible Assets (Singapura): €10.000.000
Langkah 1: Hitung ETR Singapura
ETR = €2.400.000 ÷ €30.000.000 = 8%
Langkah 2: Top-Up Tax Percentage
Top-Up Tax Percentage = 15% − 8% = 7%
Langkah 3: Hitung SBIE (FY 2025: 10% payroll, 8% tangible assets)
Payroll Carve-Out = 10% × €5.000.000 = €500.000
Tangible Assets Carve-Out = 8% × €10.000.000 = €800.000
SBIE = €500.000 + €800.000 = €1.300.000
Langkah 4: Excess Profit
Excess Profit = €30.000.000 − €1.300.000 = €28.700.000
Langkah 5: Top-Up Tax (IIR)
Top-Up Tax = 7% × €28.700.000 = €2.009.000
PT ABC Indonesia (sebagai UPE) harus membayar IIR sebesar €2.009.000 atas entitas Singapura, dibayar ke kas Indonesia. Ini merupakan pendapatan "ekstra" bagi Indonesia dari yurisdiksi Singapura yang undertaxed. Singapura tidak memungut QDMTT atas entitas ini (asumsi Singapura tidak memiliki QDMTT atau QDMTT Singapura tidak applicable).
Contoh 3: De Minimis — Yurisdiksi Dikecualikan
Fakta: MNE memiliki operasi di Vietnam dengan data CbCR:
- Revenue: €8.000.000 (< €10 juta ✓)
- Profit (P/L before tax): €800.000 (< €1 juta ✓)
Karena kedua kriteria terpenuhi, Vietnam dikecualikan dari perhitungan GloBE. Tidak perlu detailed GloBE calculation untuk yurisdiksi Vietnam. MNE cukup menyatakan Vietnam lolos de minimis test berdasarkan data CbCR.
Contoh 4: SBIE Melebihi GloBE Income — Tidak Ada Top-Up Tax
Fakta: MNE memiliki operasi manufaktur besar di Indonesia. Data FY 2025:
- GloBE Income (Indonesia): €10.000.000
- Adjusted Covered Taxes: €800.000 (ETR = 8% — < 15%)
- Payroll Costs: €60.000.000 (10.000 karyawan)
- Tangible Assets: €80.000.000
SBIE = (10% × €60.000.000) + (8% × €80.000.000) = €6.000.000 + €6.400.000 = €12.400.000
Karena SBIE (€12.400.000) > GloBE Income (€10.000.000), maka Excess Profit = €0.
Walaupun ETR = 8% (< 15%), top-up tax = 0 karena tidak ada excess profit. Operasi dengan substansi ekonomi besar tidak dikenakan top-up tax meskipun ETR rendah.
Rangkuman Formula
| Langkah | Formula | Keterangan |
|---|---|---|
| 1. ETR | Adjusted Covered Taxes ÷ GloBE Income | Per yurisdiksi, agregasi seluruh entitas konstituen |
| 2. Top-Up % | 15% − ETR | Hanya jika ETR < 15% |
| 3. SBIE | (Payroll % × Payroll) + (TA % × Tangible Assets) | Transisi FY 2025: 10% payroll + 8% TA |
| 4. Excess Profit | GloBE Income − SBIE | Jika negatif, dianggap 0 |
| 5. Top-Up Tax | Top-Up % × Excess Profit | Kewajiban pajak tambahan via IIR/QDMTT/UTPR |
Lihat juga Safe Harbour untuk kelonggaran yang dapat mengurangi kewajiban perhitungan, GloBE Rules untuk mekanisme charging, dan PMK 136/2024 untuk regulasi Indonesia.