Perhitungan Effective Tax Rate (ETR)

Formula ETR, Substance-Based Income Exclusion (SBIE), de minimis exclusion, dan contoh perhitungan numerik step-by-step

Terakhir diperbarui: 21 Mei 2026
📋 Daftar Isi

Formula Effective Tax Rate (ETR)

Effective Tax Rate (ETR) adalah tolok ukur utama dalam GloBE Rules. ETR dihitung per yurisdiksi (bukan per entity individual) dengan mengagregasikan seluruh data entitas konstituen di yurisdiksi yang sama:

ℹ️
Formula ETR

ETR = Adjusted Covered Taxes ÷ GloBE Income

Jika ETR < 15% → timbul kewajiban Top-Up Tax untuk yurisdiksi tersebut.

Jika ETR ≥ 15% → tidak ada kewajiban top-up tax untuk yurisdiksi tersebut.

Penghitungan ETR GloBE berbeda dari ETR accounting atau ETR tax provision biasa karena menggunakan definisi khusus untuk numerator (Adjusted Covered Taxes) dan denominator (GloBE Income) yang disesuaikan menurut ketentuan GloBE Model Rules. Perbedaan utama: GloBE ETR memperhitungkan deferred tax (dengan batasan), mengexclude income tertentu, dan melakukan penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan akuntansi antar yurisdiksi.

Adjusted Covered Taxes

Adjusted Covered Taxes adalah total pajak yang diakui dalam penghitungan ETR GloBE. Komponen utamanya meliputi:

⚠️
Penyesuaian Deferred Tax yang Krusial

GloBE Rules membatasi pengakuan deferred tax secara signifikan. Misalnya, deferred tax arising from losses hanya bisa diakui jika recovery dalam waktu tertentu (dalam praktek, GloBE menggunakan pendekatan marking-to-market untuk DTA dari losses). Recapture mechanism juga berlaku: jika DTA diakui pada tahun sebelumnya tetapi ternyata tidak dapat direcover, DTA tersebut harus di-recapture (dikembalikan ke covered taxes sebagai pengurang). Mekanisme ini mencegah MNE meng-inflate covered taxes melalui pengakuan DTA yang berlebihan.

GloBE Income

GloBE Income dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang disesuaikan menurut ketentuan GloBE:

  1. Mulai dari net profit/loss before tax per entity (sesuai acceptable financial accounting standard — SAK/IFRS di Indonesia).
  2. GloBE adjustments — penyesuaian untuk mengeliminasi perbedaan akuntansi yang bersifat material antar yurisdiksi, termasuk: (a) elimination of intra-group transactions; (b) adjustment untuk stock-based compensation; (c) adjustment untuk asymmetric foreign currency gains/losses; (d) penyesuaian lain sesuai GloBE Model Rules.
  3. Dikurangi: excluded equity gain/loss, certain dividend income dari entitas konstituen yang sudah dikenakan GloBE, dan item lain yang ditentukan oleh Model Rules.
  4. Ditambah/dikurangi: reinsurance income adjustment, securitisation income adjustment, dan penyesuaian khusus lainnya.

Jika GloBE Income suatu yurisdiksi ≤ 0 (loss), maka ETR tidak dihitung dan tidak ada top-up tax untuk yurisdiksi tersebut pada tahun berjalan. Namun, loss tersebut dapat mempengaruhi perhitungan ETR di tahun berikutnya melalui loss carry-forward mechanism dalam GloBE.

Formula Top-Up Tax

Jika ETR suatu yurisdiksi < 15%, maka kewajiban top-up tax dihitung dengan formula berikut:

ℹ️
Formula Top-Up Tax (Step-by-Step)

Langkah 1: Top-Up Tax Percentage = 15% − ETR

Contoh: ETR = 10% → Top-Up Tax % = 15% − 10% = 5%

Langkah 2: Excess Profit = GloBE Income − SBIE

SBIE (Substance-Based Income Exclusion) mengecualikan profit yang terkait aktivitas substansial riil.

Langkah 3: Top-Up Tax Amount = Top-Up Tax Percentage × Excess Profit

Contoh: 5% × €40.000.000 = €2.000.000

Penghitungan top-up tax bersifat per yurisdiksi. Jika MNE beroperasi di 10 negara dan 3 di antaranya memiliki ETR < 15%, maka top-up tax dihitung terpisah untuk masing-masing dari 3 yurisdiksi tersebut. Top-up tax dari seluruh yurisdiksi kemudian diagregasikan untuk menentukan kewajiban total IIR atau QDMTT.

SBIE (Substance-Based Income Exclusion)

SBIE mengecualikan profit yang terkait dengan aktivitas substansial riil (payroll dan aset berwujud) dari basis perhitungan top-up tax. Ini berarti semakin besar "substansi" ekonomi di suatu yurisdiksi, semakin kecil kewajiban top-up tax. SBIE memberikan insentif implisit bagi MNE untuk berinvestasi secara riil (pekerjaan dan aset berwujud) daripada hanya mendirikan entitas shell.

Komponen SBIE

KomponenFormulaPenjelasanTarget (FY 2033+)
Payroll Carve-OutPayroll % × Payroll CostsPayroll costs meliputi gaji, tunjangan, dan benefits yang terkait langsung dengan pekerjaan karyawan di yurisdiksi tersebut.5%
Tangible Assets Carve-OutTangible Assets % × Carrying Value of Tangible AssetsCarrying value meliputi properti, pabrik, peralatan, dan aset berwujud lainnya sesuai laporan keuangan.5%

SBIE = Payroll Carve-Out + Tangible Assets Carve-Out

Excess Profit = GloBE Income − SBIE

Jika SBIE ≥ GloBE Income, maka Excess Profit = 0 dan tidak ada top-up tax untuk yurisdiksi tersebut (walaupun ETR < 15%).

Tabel Transisi SBIE

Selama masa transisi (FY 2025–FY 2033), persentase SBIE lebih tinggi dan menurun secara bertahap sebesar 0.2% per tahun. Persentase yang lebih tinggi pada tahun-tahun awal memberikan keringanan bagi MNE yang sedang beradaptasi dengan GloBE Rules:

Tahun PajakPayroll %Tangible Assets %Catatan
FY 202510%8%Tahun pertama — persentase tertinggi
FY 20269.8%7.8%Turun 0.2%
FY 20279.6%7.6%Turun 0.2%
FY 20289.4%7.4%Turun 0.2%
FY 20299.2%7.2%Turun 0.2%
FY 20309.0%7.0%Turun 0.2%
FY 20318.0%6.0%Turun lebih cepat
FY 20327.0%5.5%
FY 2033+5.0%5.0%Persentase final / permanen
💡
Implikasi Praktis SBIE

MNE yang memiliki operasi substansial (banyak karyawan dan aset berwujud) di suatu yurisdiksi akan memiliki SBIE yang besar, sehingga Excess Profit menjadi lebih kecil dan top-up tax lebih rendah. Contoh: MNE manufaktur dengan pabrik dan 1.000 karyawan di Indonesia akan memiliki SBIE yang signifikan, sementara MNE tech dengan entitas shell dan 5 karyawan di tax haven akan memiliki SBIE minimal. Ini membuat SBIE sebagai "insentif alami" untuk investasi riil.

De Minimis Exclusion

Yurisdiksi dikecualikan dari perhitungan GloBE secara keseluruhan jika memenuhi kedua kriteria berikut berdasarkan data CbCR:

Kedua kriteria harus terpenuhi secara bersamaan. Jika revenue < €10 juta tetapi profit ≥ €1 juta (atau sebaliknya), yurisdiksi tersebut tetap masuk dalam perhitungan GloBE. De minimis exclusion juga berlaku sebagai salah satu dari 3 test dalam Transitional Safe Harbour.

Contoh Perhitungan Step-by-Step

Contoh 1: Perhitungan QDMTT — Entitas di Indonesia

Fakta: PT XYZ Indonesia adalah anak usaha dari MNE Jepang. Data FY 2025:

Langkah 1: Hitung ETR

ETR = Adjusted Covered Taxes ÷ GloBE Income = €5.000.000 ÷ €50.000.000 = 10%

Karena 10% < 15%, timbul kewajiban top-up tax untuk yurisdiksi Indonesia.

Langkah 2: Hitung Top-Up Tax Percentage

Top-Up Tax Percentage = 15% − 10% = 5%

Langkah 3: Hitung SBIE (FY 2025: 10% payroll, 8% tangible assets)

Payroll Carve-Out = 10% × €20.000.000 = €2.000.000

Tangible Assets Carve-Out = 8% × €80.000.000 = €6.400.000

SBIE = €2.000.000 + €6.400.000 = €8.400.000

Langkah 4: Hitung Excess Profit

Excess Profit = GloBE Income − SBIE = €50.000.000 − €8.400.000 = €41.600.000

Langkah 5: Hitung Top-Up Tax Amount (QDMTT)

QDMTT = 5% × €41.600.000 = €2.080.000

ℹ️
Hasil Contoh 1: QDMTT Indonesia

PT XYZ Indonesia harus membayar QDMTT sebesar €2.080.000 ke Indonesia. Jumlah ini menjadi credit terhadap IIR yang mungkin dikenakan oleh UPE di Jepang. Karena Indonesia sudah memperoleh Qualified Status (Agustus 2025), QDMTT ini diakui penuh oleh Jepang — IIR Jepang berkurang sebesar €2.080.000.

Contoh 2: Perhitungan IIR — UPE di Indonesia

Fakta: PT ABC Indonesia adalah UPE dengan anak usaha di Singapura. Data FY 2025:

Langkah 1: Hitung ETR Singapura

ETR = €2.400.000 ÷ €30.000.000 = 8%

Langkah 2: Top-Up Tax Percentage

Top-Up Tax Percentage = 15% − 8% = 7%

Langkah 3: Hitung SBIE (FY 2025: 10% payroll, 8% tangible assets)

Payroll Carve-Out = 10% × €5.000.000 = €500.000

Tangible Assets Carve-Out = 8% × €10.000.000 = €800.000

SBIE = €500.000 + €800.000 = €1.300.000

Langkah 4: Excess Profit

Excess Profit = €30.000.000 − €1.300.000 = €28.700.000

Langkah 5: Top-Up Tax (IIR)

Top-Up Tax = 7% × €28.700.000 = €2.009.000

ℹ️
Hasil Contoh 2: IIR

PT ABC Indonesia (sebagai UPE) harus membayar IIR sebesar €2.009.000 atas entitas Singapura, dibayar ke kas Indonesia. Ini merupakan pendapatan "ekstra" bagi Indonesia dari yurisdiksi Singapura yang undertaxed. Singapura tidak memungut QDMTT atas entitas ini (asumsi Singapura tidak memiliki QDMTT atau QDMTT Singapura tidak applicable).

Contoh 3: De Minimis — Yurisdiksi Dikecualikan

Fakta: MNE memiliki operasi di Vietnam dengan data CbCR:

Karena kedua kriteria terpenuhi, Vietnam dikecualikan dari perhitungan GloBE. Tidak perlu detailed GloBE calculation untuk yurisdiksi Vietnam. MNE cukup menyatakan Vietnam lolos de minimis test berdasarkan data CbCR.

Contoh 4: SBIE Melebihi GloBE Income — Tidak Ada Top-Up Tax

Fakta: MNE memiliki operasi manufaktur besar di Indonesia. Data FY 2025:

SBIE = (10% × €60.000.000) + (8% × €80.000.000) = €6.000.000 + €6.400.000 = €12.400.000

Karena SBIE (€12.400.000) > GloBE Income (€10.000.000), maka Excess Profit = €0.

Walaupun ETR = 8% (< 15%), top-up tax = 0 karena tidak ada excess profit. Operasi dengan substansi ekonomi besar tidak dikenakan top-up tax meskipun ETR rendah.

Rangkuman Formula

LangkahFormulaKeterangan
1. ETRAdjusted Covered Taxes ÷ GloBE IncomePer yurisdiksi, agregasi seluruh entitas konstituen
2. Top-Up %15% − ETRHanya jika ETR < 15%
3. SBIE(Payroll % × Payroll) + (TA % × Tangible Assets)Transisi FY 2025: 10% payroll + 8% TA
4. Excess ProfitGloBE Income − SBIEJika negatif, dianggap 0
5. Top-Up TaxTop-Up % × Excess ProfitKewajiban pajak tambahan via IIR/QDMTT/UTPR

Lihat juga Safe Harbour untuk kelonggaran yang dapat mengurangi kewajiban perhitungan, GloBE Rules untuk mekanisme charging, dan PMK 136/2024 untuk regulasi Indonesia.