PMK 136 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Terakhir diperbarui: 21 Mei 2026
๐Ÿ“‹ Daftar Isi
โ„น๏ธ
Informasi Dasar

Nama Lengkap: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Ditetapkan: 31 Desember 2024
Berlaku Efektif: Tahun Pajak 2025 (1 Januari 2025)
Fungsi: Kerangka hukum utama โ€” mengatur tarif, mekanisme charging, ruang lingkup, pengecualian, kewajiban pembayaran dan pelaporan

PMK 136/2024 adalah regulasi utama Indonesia yang mengadopsi kerangka GloBE Rules (Pillar Two) dari OECD. PMK ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perpajakan Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia mengenakan mekanisme tarif pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. Aturan teknis pelaksanaannya kemudian diatur dalam PER-6/PJ/2026.

Ruang Lingkup (7 Poin Utama)

PMK 136/2024 mengatur 7 poin ruang lingkup yang mendefinisikan subyek, obyek, dan batasan penerapan GloBE Rules di Indonesia:

1. Subjek GloBE

GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN/MNE) yang memenuhi kriteria:

2. Penyetahunkan (Annualisation)

Jika tahun pajak kurang dari 12 bulan (misalnya karena perubahan tahun buku, merger, atau pembentukan entitas baru di tengah tahun), peredaran bruto disetahunkan (annualised) untuk menentukan apakah threshold โ‚ฌ750 juta terpenuhi. Contoh: jika tahun pajak 6 bulan dengan revenue โ‚ฌ400 juta, disetahunkan menjadi โ‚ฌ800 juta โ€” memenuhi threshold. Ketentuan ini mencegah MNE menghindari scope GloBE dengan memendekkan tahun pajak.

3. Grup Baru (New MNE Group)

Jika entitas konstituen membentuk grup PMN baru, GloBE berlaku pada tahun pajak ketiga setelah 2 tahun pertama memiliki peredaran. Contoh: grup baru terbentuk FY 2024, mulai punya peredaran FY 2024-2025, maka GloBE berlaku FY 2026 (tahun ketiga). Ketentuan ini memberikan masa transisi bagi grup baru โ€” mereka memiliki 2 tahun untuk mempersiapkan compliance sebelum tunduk pada GloBE.

4. Definisi Grup PMN (MNE Group)

Grup PMN didefinisikan secara spesifik dalam PMK 136/2024 sebagai:

5. Laporan Keuangan Konsolidasi

Laporan keuangan konsolidasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan GloBE harus memenuhi kriteria:

6. Material Competitive Distortion

Ketentuan unik dalam PMK 136/2024 untuk mencegah MNE menghindari GloBE melalui pilihan standar akuntansi:

7. Contoh Penerapan

PMK 136/2024 menyertakan lampiran berisi contoh penerapan numerik yang membantu Wajib Pajak memahami mekanisme perhitungan top-up tax dalam berbagai skenario. Contoh-contoh ini mencakup: perhitungan ETR per yurisdiksi, perhitungan SBIE dengan persentase transisi, perhitungan top-up tax via IIR dan QDMTT, serta contoh penerapan safe harbour.

Tarif dan Mekanisme (Pasal 4)

Tarif 15% dikenakan berdasarkan 3 mekanisme charging yang bekerja secara berlapis:

MekanismeKeterangan DetailSiapa yang BayarStatus
IIR (Income Inclusion Rule)UPE/Intermediate Parent membayar top-up tax untuk entitas anak di yurisdiksi bertarif rendah. Top-down approach โ€” UPE berkewajiban utama. Jika UPE tidak di implementing country, intermediate parent mengambil alih.UPE atau Intermediate Parent di IndonesiaBerlaku 2025
DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax / QDMTT)Pajak top-up domestik sebagai hak prioritas negara sumber. Jika ETR entitas di Indonesia < 15%, Indonesia memungut selisih sebelum negara parent melalui IIR. Credit mechanism terhadap IIR.Entitas konstituen di IndonesiaBerlaku 2025
UTPR (Undertaxed Payment Rule)Mekanisme backstop jika IIR tidak diterapkan (UPE di non-implementing country). Top-up tax dialokasikan ke yurisdiksi implementing berdasarkan formula proporsi karyawan + aset.Alokasi ke yurisdiksi implementingDiatur terpisah
โ„น๏ธ
Urutan Charging

QDMTT dipungut terlebih dahulu โ€” negara sumber memungut atas entitas di yurisdiksinya. Kemudian IIR dikenakan atas selisih yang belum dicover oleh QDMTT. Terakhir, UTPR sebagai backstop jika IIR tidak diterapkan. Urutan ini memastikan negara sumber memiliki hak prioritas, negara parent mengisi sisa, dan tidak ada celah.

Kewajiban Pembayaran

Top-up tax harus dibayar paling lambat akhir tahun pajak berikutnya. Ketentuan ini berlaku untuk baik IIR maupun QDMTT:

Tahun PajakDeadline PembayaranCatatan
FY 202531 Desember 2026Top-up tax atas tahun pajak 2025 dibayar paling lambat akhir 2026
FY 202631 Desember 2027Top-up tax atas tahun pajak 2026 dibayar paling lambat akhir 2027
FY 202731 Desember 2028Dst.

Kewajiban Pelaporan

PMK 136/2024 mengatur kewajiban pelaporan SPT GloBE dengan ketentuan waktu yang berbeda antara tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya:

PeriodeDeadline PelaporanDetail
Tahun pertama (FY 2025)18 bulan setelah tahun pajak berakhir: 30 Juni 2027Kelonggaran 3 bulan ekstra untuk tahun pertama implementasi. Memberikan waktu bagi MNE dan DJP untuk beradaptasi.
Tahun berikutnya (FY 2026+)15 bulan setelah tahun pajak berakhir: 31 Maret 2028 (untuk FY 2026)Deadline standar sesuai GloBE Model Rules. Berlaku untuk semua tahun pajak setelah tahun pertama.
โš ๏ธ
Perhatian: Extended Filing Tahun Pertama

Tahun pertama implementasi (FY 2025) diberikan kelonggaran waktu pelaporan 18 bulan (bukan 15 bulan). SPT GloBE tahun 2025 harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2027. SPT GloBE wajib disampaikan secara elektronik dan GIC (GloBE Information Return) wajib dilampirkan. Detail teknis pelaporan diatur dalam PER-6/PJ/2026.

Pengecualian

GloBE TIDAK berlaku untuk entitas-entitas berikut, sesuai dengan pengecualian dalam GloBE Model Rules:

๐Ÿ’ก
Siapa yang Terkena Dampak?

Secara estimasi, sekitar 100-200 grup MNE yang beroperasi di Indonesia terdampak oleh PMK 136/2024. Ini mencakup MNE asing yang punya operasi di Indonesia dan MNE Indonesia yang punya operasi luar negeri. Sektor terdampak meliputi perbankan, mining, CPO, manufaktur, tech, dan energi. Selengkapnya di Siapa Terdampak?

Safe Harbour dalam PMK 136/2024

PMK 136/2024 mengadopsi OECD transitional CbCR safe harbour yang memungkinkan MNE menggunakan data CbCR yang sudah ada untuk menentukan apakah yurisdiksi tertentu aman dari perhitungan GloBE penuh. Tiga test tersedia:

  1. De Minimis Test: Revenue < โ‚ฌ10 juta DAN Profit < โ‚ฌ1 juta (keduanya harus terpenuhi)
  2. Simplified ETR Test: Covered Taxes รท (P/L before income tax) โ‰ฅ 15% dari data CbCR
  3. Routine Profits Test: Profit โ‰ค SBIE โ€” profit tidak melebihi income yang dapat dijelaskan oleh substansi ekonomi

Jika salah satu test terpenuhi, yurisdiksi tersebut dianggap aman dan tidak perlu detailed GloBE computation. Detail lengkap ada di halaman Safe Harbour.

Hubungan dengan Peraturan Lain

PeraturanFungsiHubungan dengan PMK 136/2024Status
PMK 136/2024Kerangka hukum utama โ€” tarif, mekanisme, ruang lingkup, pengecualianRegulasi dasarBerlaku
PER-6/PJ/2026Aturan teknis pelaksanaan โ€” formulir, GIC, tata cara pembayaran dan pelaporanMengimplementasikan ketentuan PMK 136/2024 secara teknisBerlaku
UTPR RegulationMekanisme backstop UTPR โ€” formula alokasi, denial of deductionAkan diatur terpisah, tidak termasuk dalam PMK 136/2024Belum terbit

Baca juga: PER-6/PJ/2026 untuk implementasi teknis, GloBE Rules untuk kerangka mekanisme, dan Insentif Fiskal untuk dampak pada tax holiday dan tax allowance.