PMK 136 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Nama Lengkap: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Ditetapkan: 31 Desember 2024
Berlaku Efektif: Tahun Pajak 2025 (1 Januari 2025)
Fungsi: Kerangka hukum utama โ mengatur tarif, mekanisme charging, ruang lingkup, pengecualian, kewajiban pembayaran dan pelaporan
PMK 136/2024 adalah regulasi utama Indonesia yang mengadopsi kerangka GloBE Rules (Pillar Two) dari OECD. PMK ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perpajakan Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia mengenakan mekanisme tarif pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. Aturan teknis pelaksanaannya kemudian diatur dalam PER-6/PJ/2026.
Ruang Lingkup (7 Poin Utama)
PMK 136/2024 mengatur 7 poin ruang lingkup yang mendefinisikan subyek, obyek, dan batasan penerapan GloBE Rules di Indonesia:
1. Subjek GloBE
GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (PMN/MNE) yang memenuhi kriteria:
- Peredaran bruto tahunan konsolidasi โฅ โฌ750 juta (~Rp 12,5 triliun, tergantung kurs EUR/IDR). Threshold ini sejalan dengan threshold Country-by-Country Reporting yang sudah berlaku di banyak yurisdiksi.
- Dipenuhi minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya. Artinya, MNE yang hanya memenuhi threshold dalam 1 tahun tidak langsung masuk scope โ diperlukan konsistensi.
- Yang dimaksud "peredaran bruto" adalah total revenue konsolidasi seluruh grup MNE secara global, bukan revenue per entitas individual.
2. Penyetahunkan (Annualisation)
Jika tahun pajak kurang dari 12 bulan (misalnya karena perubahan tahun buku, merger, atau pembentukan entitas baru di tengah tahun), peredaran bruto disetahunkan (annualised) untuk menentukan apakah threshold โฌ750 juta terpenuhi. Contoh: jika tahun pajak 6 bulan dengan revenue โฌ400 juta, disetahunkan menjadi โฌ800 juta โ memenuhi threshold. Ketentuan ini mencegah MNE menghindari scope GloBE dengan memendekkan tahun pajak.
3. Grup Baru (New MNE Group)
Jika entitas konstituen membentuk grup PMN baru, GloBE berlaku pada tahun pajak ketiga setelah 2 tahun pertama memiliki peredaran. Contoh: grup baru terbentuk FY 2024, mulai punya peredaran FY 2024-2025, maka GloBE berlaku FY 2026 (tahun ketiga). Ketentuan ini memberikan masa transisi bagi grup baru โ mereka memiliki 2 tahun untuk mempersiapkan compliance sebelum tunduk pada GloBE.
4. Definisi Grup PMN (MNE Group)
Grup PMN didefinisikan secara spesifik dalam PMK 136/2024 sebagai:
- Kumpulan entitas terkait via kepemilikan/pengendalian yang dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi โ artinya, hanya entitas yang dikonsolidasikan dalam satu laporan keuangan yang masuk scope.
- Termasuk entitas di satu negara dengan BUT (Branch) di negara lain โ disebut "standalone entity". Misalnya, PT di Indonesia dengan BUT di Singapura, walaupun hanya satu entitas legal, tetap dianggap MNE group karena operasi lintas negara.
- Hubungan kepemilikan/pengendalian ditentukan berdasarkan lebih dari 50% kepemilikan saham atau voting power.
5. Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan GloBE harus memenuhi kriteria:
- Sesuai SAK yang dapat diterima (acceptable financial accounting standard) โ di Indonesia, ini mengacu pada PSAK yang secara prinsip sejalan dengan IFRS.
- Disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi โ mencerminkan kondisi keuangan seluruh grup secara terkonsolidasi.
- Bisa menggunakan GloBE adjustments untuk mencegah material competitive distortion (lihat poin 6).
- Jika entitas menggunakan standar akuntansi lokal yang bukan IFRS/SAK, perlu dilakukan reconciling adjustments.
6. Material Competitive Distortion
Ketentuan unik dalam PMK 136/2024 untuk mencegah MNE menghindari GloBE melalui pilihan standar akuntansi:
- Jika MNE menggunakan standar akuntansi yang bukan IFRS, terdapat pengujian material competitive distortion.
- Threshold: variasi agregat lebih dari โฌ75 juta dari perbedaan penerapan standar akuntansi lokal vs IFRS.
- Jika melebihi โฌ75 juta, MNE wajib melakukan GloBE adjustments untuk mengeliminasi distorsi โ menyesuaikan GloBE Income seolah-olah menggunakan IFRS.
- Tujuan: memastikan perbandingan ETR antar yurisdiksi tidak terdistorsi oleh perbedaan standar akuntansi.
7. Contoh Penerapan
PMK 136/2024 menyertakan lampiran berisi contoh penerapan numerik yang membantu Wajib Pajak memahami mekanisme perhitungan top-up tax dalam berbagai skenario. Contoh-contoh ini mencakup: perhitungan ETR per yurisdiksi, perhitungan SBIE dengan persentase transisi, perhitungan top-up tax via IIR dan QDMTT, serta contoh penerapan safe harbour.
Tarif dan Mekanisme (Pasal 4)
Tarif 15% dikenakan berdasarkan 3 mekanisme charging yang bekerja secara berlapis:
| Mekanisme | Keterangan Detail | Siapa yang Bayar | Status |
|---|---|---|---|
| IIR (Income Inclusion Rule) | UPE/Intermediate Parent membayar top-up tax untuk entitas anak di yurisdiksi bertarif rendah. Top-down approach โ UPE berkewajiban utama. Jika UPE tidak di implementing country, intermediate parent mengambil alih. | UPE atau Intermediate Parent di Indonesia | Berlaku 2025 |
| DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax / QDMTT) | Pajak top-up domestik sebagai hak prioritas negara sumber. Jika ETR entitas di Indonesia < 15%, Indonesia memungut selisih sebelum negara parent melalui IIR. Credit mechanism terhadap IIR. | Entitas konstituen di Indonesia | Berlaku 2025 |
| UTPR (Undertaxed Payment Rule) | Mekanisme backstop jika IIR tidak diterapkan (UPE di non-implementing country). Top-up tax dialokasikan ke yurisdiksi implementing berdasarkan formula proporsi karyawan + aset. | Alokasi ke yurisdiksi implementing | Diatur terpisah |
QDMTT dipungut terlebih dahulu โ negara sumber memungut atas entitas di yurisdiksinya. Kemudian IIR dikenakan atas selisih yang belum dicover oleh QDMTT. Terakhir, UTPR sebagai backstop jika IIR tidak diterapkan. Urutan ini memastikan negara sumber memiliki hak prioritas, negara parent mengisi sisa, dan tidak ada celah.
Kewajiban Pembayaran
Top-up tax harus dibayar paling lambat akhir tahun pajak berikutnya. Ketentuan ini berlaku untuk baik IIR maupun QDMTT:
| Tahun Pajak | Deadline Pembayaran | Catatan |
|---|---|---|
| FY 2025 | 31 Desember 2026 | Top-up tax atas tahun pajak 2025 dibayar paling lambat akhir 2026 |
| FY 2026 | 31 Desember 2027 | Top-up tax atas tahun pajak 2026 dibayar paling lambat akhir 2027 |
| FY 2027 | 31 Desember 2028 | Dst. |
Kewajiban Pelaporan
PMK 136/2024 mengatur kewajiban pelaporan SPT GloBE dengan ketentuan waktu yang berbeda antara tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya:
| Periode | Deadline Pelaporan | Detail |
|---|---|---|
| Tahun pertama (FY 2025) | 18 bulan setelah tahun pajak berakhir: 30 Juni 2027 | Kelonggaran 3 bulan ekstra untuk tahun pertama implementasi. Memberikan waktu bagi MNE dan DJP untuk beradaptasi. |
| Tahun berikutnya (FY 2026+) | 15 bulan setelah tahun pajak berakhir: 31 Maret 2028 (untuk FY 2026) | Deadline standar sesuai GloBE Model Rules. Berlaku untuk semua tahun pajak setelah tahun pertama. |
Tahun pertama implementasi (FY 2025) diberikan kelonggaran waktu pelaporan 18 bulan (bukan 15 bulan). SPT GloBE tahun 2025 harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2027. SPT GloBE wajib disampaikan secara elektronik dan GIC (GloBE Information Return) wajib dilampirkan. Detail teknis pelaporan diatur dalam PER-6/PJ/2026.
Pengecualian
GloBE TIDAK berlaku untuk entitas-entitas berikut, sesuai dengan pengecualian dalam GloBE Model Rules:
- Wajib Pajak Orang Pribadi โ GloBE hanya berlaku untuk WP Badan yang merupakan bagian dari grup MNE.
- UMKM โ usaha kecil dan menengah jauh di bawah threshold โฌ750 juta.
- Entitas pemerintah โ termasuk BUMN/BUMD yang secara substansi merupakan extension of government (perlu dianalisis case-by-case).
- Organisasi internasional โ misalnya PBB, World Bank, IMF.
- Organisasi nonprofit โ yang tidak berorientasi laba dan memenuhi definisi dalam Model Rules.
- Pension funds โ dana pensiun yang dikelola secara kolektif.
- Investment funds yang merupakan Ultimate Parent Entity (UPE) โ karena investment funds bersifat pass-through dan bukan operating entity.
Secara estimasi, sekitar 100-200 grup MNE yang beroperasi di Indonesia terdampak oleh PMK 136/2024. Ini mencakup MNE asing yang punya operasi di Indonesia dan MNE Indonesia yang punya operasi luar negeri. Sektor terdampak meliputi perbankan, mining, CPO, manufaktur, tech, dan energi. Selengkapnya di Siapa Terdampak?
Safe Harbour dalam PMK 136/2024
PMK 136/2024 mengadopsi OECD transitional CbCR safe harbour yang memungkinkan MNE menggunakan data CbCR yang sudah ada untuk menentukan apakah yurisdiksi tertentu aman dari perhitungan GloBE penuh. Tiga test tersedia:
- De Minimis Test: Revenue < โฌ10 juta DAN Profit < โฌ1 juta (keduanya harus terpenuhi)
- Simplified ETR Test: Covered Taxes รท (P/L before income tax) โฅ 15% dari data CbCR
- Routine Profits Test: Profit โค SBIE โ profit tidak melebihi income yang dapat dijelaskan oleh substansi ekonomi
Jika salah satu test terpenuhi, yurisdiksi tersebut dianggap aman dan tidak perlu detailed GloBE computation. Detail lengkap ada di halaman Safe Harbour.
Hubungan dengan Peraturan Lain
| Peraturan | Fungsi | Hubungan dengan PMK 136/2024 | Status |
|---|---|---|---|
| PMK 136/2024 | Kerangka hukum utama โ tarif, mekanisme, ruang lingkup, pengecualian | Regulasi dasar | Berlaku |
| PER-6/PJ/2026 | Aturan teknis pelaksanaan โ formulir, GIC, tata cara pembayaran dan pelaporan | Mengimplementasikan ketentuan PMK 136/2024 secara teknis | Berlaku |
| UTPR Regulation | Mekanisme backstop UTPR โ formula alokasi, denial of deduction | Akan diatur terpisah, tidak termasuk dalam PMK 136/2024 | Belum terbit |
Baca juga: PER-6/PJ/2026 untuk implementasi teknis, GloBE Rules untuk kerangka mekanisme, dan Insentif Fiskal untuk dampak pada tax holiday dan tax allowance.