PER-6/PJ/2026: Implementasi Teknis
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban GloBE Rules
Nama Lengkap: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Aturan Global Anti-Base Erosion Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Diterbitkan: 12 Mei 2026
Berlaku: Tahun pajak 2025 dan seterusnya
Fungsi: Aturan teknis pelaksanaan yang mengimplementasikan PMK 136/2024
Konteks PER-6/PJ/2026
PER-6/PJ/2026 adalah aturan teknis pelaksanaan yang mengimplementasikan ketentuan PMK 136/2024. Jika PMK 136/2024 mengatur kerangka hukum (tarif, mekanisme, ruang lingkup), maka PER-6/PJ/2026 mengatur cara praktis pelaksanaan โ mulai dari formulir, tata cara pengisian, pembayaran, hingga pelaporan SPT GloBE. PER ini diterbitkan 4,5 bulan setelah PMK 136/2024 berlaku efektif, memberikan waktu bagi DJP untuk menyusun mekanisme teknis yang memadai.
PER-6/PJ/2026 juga merupakan respons terhadap kebutuhan MNE akan kepastian teknis: bagaimana persisnya SPT GloBE diisi, GIC dilampirkan, pembayaran dilakukan, dan safe harbour diterapkan. Tanpa PER ini, PMK 136/2024 tidak dapat diimplementasikan secara operasional.
Poin-Poin Utama
1. Prosedur Pelaporan SPT Tahunan GloBE
PER-6/PJ/2026 mengatur secara detail mekanisme pelaporan SPT GloBE:
- Bentuk formulir: SPT Tahunan GloBE dirancang khusus oleh DJP untuk mengakomodasi data GloBE โ berbeda dari SPT Tahunan PPh Badan biasa. Formulir mencakup bagian untuk perhitungan ETR, SBIE, top-up tax (IIR dan QDMTT), dan safe harbour test results.
- Tata cara pengisian: Petunjuk pengisian disediakan dalam lampiran PER โ mencakup langkah-langkah perhitungan, penyesuaian yang diperlukan, dan cara melaporkan data per yurisdiksi.
- Mekanisme pembayaran: Top-up tax dibayar sebelum atau bersamaan dengan pelaporan SPT GloBE โ melalui sistem pembayaran elektronik DJP (Billing System).
- Tata cara pelaporan: SPT Tahunan GloBE wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem e-Filing DJP (djponline.pajak.go.id) atau kanal lain yang ditentukan.
Pelaporan manual (kertas) tidak diperbolehkan untuk SPT GloBE. Ini sejalan dengan arah digitalisasi DJP dan kebutuhan akan data terstruktur untuk analisis GloBE.
2. GIC (GloBE Information Return)
GloBE Information Return (GIC) adalah formulir standar OECD untuk pelaporan informasi GloBE yang wajib dilampirkan pada SPT Tahunan GloBE. GIC bukan formulir lokal Indonesia โ ini adalah standar global yang dikembangkan oleh OECD Inclusive Framework:
- Effective Tax Rate (ETR) per yurisdiksi โ disaggregated data per negara operasi
- Perhitungan top-up tax untuk setiap yurisdiksi yang undertaxed
- Safe harbour test results โ hasil pengujian de minimis, simplified ETR, dan routine profits per yurisdiksi
- GloBE income dan adjusted covered taxes โ detail per yurisdiksi
- SBIE calculation โ payroll costs dan tangible assets per yurisdiksi
- Intercompany transactions โ data transaksi antar entitas konstituen
Deadline pelaporan GIC mengikuti PMK 136/2024: 18 bulan untuk tahun pertama (FY 2025: deadline 30 Juni 2027). Format GIC harus mengikuti spesifikasi XML Schema yang diterbitkan oleh OECD โ DJP menyediakan konverter jika diperlukan.
GIC adalah standar pelaporan GloBE yang dikembangkan oleh OECD. Format dan konten GIC harus mengikuti spesifikasi yang ditetapkan oleh OECD Inclusive Framework. Setiap negara yang mengimplementasi GloBE wajib mengadopsi GIC sebagai bagian dari filing domestik โ ini memastikan konsistensi data antar yurisdiksi dan memungkinkan information exchange antar otoritas pajak.
3. Perhitungan Top-Up Tax
PER-6/PJ/2026 mengatur step-by-step calculation top-up tax berdasarkan GloBE Rules, meliputi:
- Penentuan GloBE Income per yurisdiksi โ mulai dari net profit/loss before tax, dilakukan GloBE adjustments (elimination of intra-group transactions, stock-based compensation adjustment, excluded dividend, dll).
- Perhitungan Adjusted Covered Taxes โ termasuk adjustment untuk deferred tax (dengan batasan recapture mechanism), treatment of refundable vs non-refundable credits, dan credit untuk pajak yang dibayar di yurisdiksi lain.
- Perhitungan ETR per yurisdiksi โ Adjusted Covered Taxes รท GloBE Income. ETR dihitung per yurisdiksi dengan mengagregasi semua entitas konstituen di yurisdiksi yang sama.
- Penentuan SBIE โ menggunakan persentase transisi sesuai tabel (FY 2025: 10% payroll + 8% tangible assets).
- Perhitungan Excess Profit dan Top-Up Tax Amount โ (15% โ ETR) ร (GloBE Income โ SBIE).
Detail formula dan contoh perhitungan lengkap ada di halaman Perhitungan ETR.
4. Mekanisme Pembayaran
PER-6/PJ/2026 mengatur mekanisme pembayaran top-up tax secara terpisah untuk IIR dan QDMTT:
- Top-up tax IIR dibayar oleh UPE atau intermediate parent entity yang berdomisili di Indonesia. Pembayaran dilakukan melalui sistem billing DJP.
- QDMTT dibayar oleh entitas konstituen di Indonesia yang ETR-nya < 15%. Setiap entitas konstituen yang terkena QDMTT memiliki kewajiban pembayaran sendiri.
- Payment deadline: paling lambat akhir tahun pajak berikutnya (sesuai PMK 136/2024). Contoh: top-up tax FY 2025 dibayar paling lambat 31 Desember 2026.
5. Safe Harbour dan Transitional Rules
PER-6/PJ/2026 mengimplementasikan 3 safe harbour test yang diadopsi dari OECD guidance:
- De minimis test โ revenue dan profit di bawah threshold (โฌ10 juta / โฌ1 juta)
- Simplified ETR test โ ETR sederhana dari data CbCR sudah mencapai 15%
- Routine profits test โ profit tidak melebihi SBIE
Selengkapnya di halaman Safe Harbour.
6. Penjamin dan Konsultasi
PER-6/PJ/2026 juga mengatur interaksi GloBE dengan instrumen pajak internasional lainnya:
- Advance Pricing Agreement (APA) โ bagaimana APA yang sudah disetujui berinteraksi dengan GloBE computation. Transfer pricing adjustment yang dihasilkan dari APA mempengaruhi GloBE Income dan Adjusted Covered Taxes.
- Competent Authority Discussion โ mekanisme konsultasi antara otoritas pajak (Competent Authority) untuk menyelesaikan dispute yang timbul dari penerapan GloBE Rules, termasuk MAP (Mutual Agreement Procedure).
5 Relaksasi Tahun Pertama
Berdasarkan analisis MUC Consulting, pemerintah Indonesia memberikan 5 relaksasi untuk tahun pertama implementasi (FY 2025). Relaksasi ini dirancang untuk meringankan beban compliance dan memberikan waktu adaptasi bagi MNE maupun DJP:
| No | Relaksasi | Detail | Manfaat bagi MNE |
|---|---|---|---|
| 1 | Safe Harbour FY 2025 | Transitional CbCR safe harbour dapat diterapkan untuk FY yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026. MNE dapat menggunakan data CbCR yang sudah ada. | Tidak perlu GloBE computation penuh untuk low-risk yurisdiksi |
| 2 | Transisi SBIE | Payroll: 10% (FY 2025) turun 0.2%/tahun. Tangible Assets: 8% (FY 2025) turun 0.2%/tahun. Persentase lebih tinggi dari final 5%. | Lebih banyak income dikecualikan, top-up tax lebih rendah di tahun awal |
| 3 | Extended Filing 18 Bulan | Normal: 15 bulan. Tahun pertama: 18 bulan. FY 2025: deadline 30 Juni 2027. | 3 bulan ekstra untuk persiapan data dan filing |
| 4 | Simplified Computations | Beberapa GloBE adjustment disederhanakan. Recapture mechanism lebih sederhana. Transition relief untuk DTA/DTL. | Proses perhitungan lebih mudah, mengurangi risiko error |
| 5 | No Penalties Year 1 | DJP tidak mengenakan sanksi untuk kesalahan teknis. Fokus pada edukasi dan compliance building. | Tidak ada risiko sanksi finansial untuk kesalahan non-fundamental |
Relaksasi 1: Transitional CbCR Safe Harbour
Transitional CbCR safe harbour dapat diterapkan untuk tahun pajak dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026, tetapi tidak lebih awal dari 31 Desember 2025. Artinya, safe harbour berlaku untuk FY 2025 dan FY 2026 (untuk grup dengan FY = calendar year). MNE dapat menggunakan data CbCR yang sudah dilaporkan tanpa perlu mengumpulkan data GloBE secara detail untuk yurisdiksi yang lolos test. Ini mengurangi beban compliance secara signifikan pada tahun-tahun pertama.
Relaksasi 2: Transisi SBIE yang Lebih Tinggi
| Komponen | FY 2025 | FY 2026 | FY 2027 | FY 2028+ | Target |
|---|---|---|---|---|---|
| Payroll | 10% | 9.8% | 9.6% | menurun ke 5% | 5% (FY 2033) |
| Tangible Assets | 8% | 7.8% | 7.6% | menurun ke 5% | 5% (FY 2033) |
Persentase SBIE yang lebih tinggi pada tahun pertama berarti lebih banyak income yang dikecualikan dari basis perhitungan top-up tax, sehingga top-up tax lebih rendah. Misalnya, entitas dengan payroll โฌ20 juta dan tangible assets โฌ80 juta mendapat SBIE โฌ8,4 juta pada FY 2025 vs hanya โฌ5 juta pada FY 2033+.
Relaksasi 3: Extended Filing Deadline
| Kategori | Deadline Normal | Tahun Pertama | Perbedaan |
|---|---|---|---|
| Filing period | 15 bulan setelah FY berakhir | 18 bulan | +3 bulan |
| FY 2025 | โ | 30 Juni 2027 | 18 bulan dari 31/12/2025 |
| FY 2026 | โ | 31 Maret 2028 | 15 bulan dari 31/12/2026 |
Relaksasi 4: Simplified Computation Rules
Beberapa perhitungan disederhanakan untuk tahun pertama implementasi:
- GloBE adjustment disederhanakan โ beberapa penyesuaian yang bersifat kompleks (misalnya stock-based compensation adjustment, asymmetric currency adjustment) dapat menggunakan metode sederhana.
- Recapture mechanism lebih sederhana โ aturan recapture deferred tax assets tidak diterapkan secara ketat pada tahun pertama.
- Transition relief untuk DTA/DTL โ perlakuan deferred tax assets dan liabilities yang ada pada awal implementasi (opening balances) mendapat keringanan khusus.
Relaksasi 5: Non-Imposition of Penalties (Year 1)
DJP tidak mengenakan sanksi administratif untuk kesalahan teknis di tahun pertama pelaporan. Fokus DJP pada tahun pertama adalah edukasi dan compliance building โ membantu MNE memahami dan mematuhi GloBE Rules tanpa rasa takut akan hukuman. Namun, relaksasi ini TIDAK berlaku untuk:
- Kesalahan yang bersifat fundamental (misalnya tidak melapor sama sekali)
- Kesalahan yang dilakukan secara sengaja (fraud, manipulation)
- Kewajiban pembayaran top-up tax yang tidak dipenuhi
Rangkuman PER-6/PJ/2026
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Filing SPT GloBE | Wajib secara elektronik melalui e-Filing DJP |
| GIC | Wajib dilampirkan pada SPT GloBE โ standar OECD XML Schema |
| Deadline FY 2025 | 30 Juni 2027 (18 bulan) |
| Deadline FY 2026+ | 15 bulan setelah FY berakhir |
| Safe Harbour | 3 test (de minimis, simplified ETR, routine profits) |
| SBIE FY 2025 | 10% payroll + 8% tangible assets |
| Pembayaran IIR | Oleh UPE/intermediate parent di Indonesia |
| Pembayaran QDMTT | Oleh entitas konstituen di Indonesia |
| Sanksi Tahun 1 | Tidak ada sanksi untuk kesalahan teknis non-fundamental |
Baca juga: PMK 136/2024 sebagai kerangka hukum utama, QDMTT Indonesia untuk mekanisme pemungutan domestik, dan Safe Harbour untuk detail ketentuan kelonggaran.