PER-6/PJ/2026: Implementasi Teknis

Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban GloBE Rules

Terakhir diperbarui: 21 Mei 2026
๐Ÿ“‹ Daftar Isi
โ„น๏ธ
Informasi Dasar

Nama Lengkap: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Aturan Global Anti-Base Erosion Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Diterbitkan: 12 Mei 2026
Berlaku: Tahun pajak 2025 dan seterusnya
Fungsi: Aturan teknis pelaksanaan yang mengimplementasikan PMK 136/2024

Konteks PER-6/PJ/2026

PER-6/PJ/2026 adalah aturan teknis pelaksanaan yang mengimplementasikan ketentuan PMK 136/2024. Jika PMK 136/2024 mengatur kerangka hukum (tarif, mekanisme, ruang lingkup), maka PER-6/PJ/2026 mengatur cara praktis pelaksanaan โ€” mulai dari formulir, tata cara pengisian, pembayaran, hingga pelaporan SPT GloBE. PER ini diterbitkan 4,5 bulan setelah PMK 136/2024 berlaku efektif, memberikan waktu bagi DJP untuk menyusun mekanisme teknis yang memadai.

PER-6/PJ/2026 juga merupakan respons terhadap kebutuhan MNE akan kepastian teknis: bagaimana persisnya SPT GloBE diisi, GIC dilampirkan, pembayaran dilakukan, dan safe harbour diterapkan. Tanpa PER ini, PMK 136/2024 tidak dapat diimplementasikan secara operasional.

Poin-Poin Utama

1. Prosedur Pelaporan SPT Tahunan GloBE

PER-6/PJ/2026 mengatur secara detail mekanisme pelaporan SPT GloBE:

Pelaporan manual (kertas) tidak diperbolehkan untuk SPT GloBE. Ini sejalan dengan arah digitalisasi DJP dan kebutuhan akan data terstruktur untuk analisis GloBE.

2. GIC (GloBE Information Return)

GloBE Information Return (GIC) adalah formulir standar OECD untuk pelaporan informasi GloBE yang wajib dilampirkan pada SPT Tahunan GloBE. GIC bukan formulir lokal Indonesia โ€” ini adalah standar global yang dikembangkan oleh OECD Inclusive Framework:

Deadline pelaporan GIC mengikuti PMK 136/2024: 18 bulan untuk tahun pertama (FY 2025: deadline 30 Juni 2027). Format GIC harus mengikuti spesifikasi XML Schema yang diterbitkan oleh OECD โ€” DJP menyediakan konverter jika diperlukan.

โ„น๏ธ
Tentang GIC sebagai Standar Global

GIC adalah standar pelaporan GloBE yang dikembangkan oleh OECD. Format dan konten GIC harus mengikuti spesifikasi yang ditetapkan oleh OECD Inclusive Framework. Setiap negara yang mengimplementasi GloBE wajib mengadopsi GIC sebagai bagian dari filing domestik โ€” ini memastikan konsistensi data antar yurisdiksi dan memungkinkan information exchange antar otoritas pajak.

3. Perhitungan Top-Up Tax

PER-6/PJ/2026 mengatur step-by-step calculation top-up tax berdasarkan GloBE Rules, meliputi:

  1. Penentuan GloBE Income per yurisdiksi โ€” mulai dari net profit/loss before tax, dilakukan GloBE adjustments (elimination of intra-group transactions, stock-based compensation adjustment, excluded dividend, dll).
  2. Perhitungan Adjusted Covered Taxes โ€” termasuk adjustment untuk deferred tax (dengan batasan recapture mechanism), treatment of refundable vs non-refundable credits, dan credit untuk pajak yang dibayar di yurisdiksi lain.
  3. Perhitungan ETR per yurisdiksi โ€” Adjusted Covered Taxes รท GloBE Income. ETR dihitung per yurisdiksi dengan mengagregasi semua entitas konstituen di yurisdiksi yang sama.
  4. Penentuan SBIE โ€” menggunakan persentase transisi sesuai tabel (FY 2025: 10% payroll + 8% tangible assets).
  5. Perhitungan Excess Profit dan Top-Up Tax Amount โ€” (15% โˆ’ ETR) ร— (GloBE Income โˆ’ SBIE).

Detail formula dan contoh perhitungan lengkap ada di halaman Perhitungan ETR.

4. Mekanisme Pembayaran

PER-6/PJ/2026 mengatur mekanisme pembayaran top-up tax secara terpisah untuk IIR dan QDMTT:

5. Safe Harbour dan Transitional Rules

PER-6/PJ/2026 mengimplementasikan 3 safe harbour test yang diadopsi dari OECD guidance:

Selengkapnya di halaman Safe Harbour.

6. Penjamin dan Konsultasi

PER-6/PJ/2026 juga mengatur interaksi GloBE dengan instrumen pajak internasional lainnya:

5 Relaksasi Tahun Pertama

Berdasarkan analisis MUC Consulting, pemerintah Indonesia memberikan 5 relaksasi untuk tahun pertama implementasi (FY 2025). Relaksasi ini dirancang untuk meringankan beban compliance dan memberikan waktu adaptasi bagi MNE maupun DJP:

NoRelaksasiDetailManfaat bagi MNE
1Safe Harbour FY 2025Transitional CbCR safe harbour dapat diterapkan untuk FY yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026. MNE dapat menggunakan data CbCR yang sudah ada.Tidak perlu GloBE computation penuh untuk low-risk yurisdiksi
2Transisi SBIEPayroll: 10% (FY 2025) turun 0.2%/tahun. Tangible Assets: 8% (FY 2025) turun 0.2%/tahun. Persentase lebih tinggi dari final 5%.Lebih banyak income dikecualikan, top-up tax lebih rendah di tahun awal
3Extended Filing 18 BulanNormal: 15 bulan. Tahun pertama: 18 bulan. FY 2025: deadline 30 Juni 2027.3 bulan ekstra untuk persiapan data dan filing
4Simplified ComputationsBeberapa GloBE adjustment disederhanakan. Recapture mechanism lebih sederhana. Transition relief untuk DTA/DTL.Proses perhitungan lebih mudah, mengurangi risiko error
5No Penalties Year 1DJP tidak mengenakan sanksi untuk kesalahan teknis. Fokus pada edukasi dan compliance building.Tidak ada risiko sanksi finansial untuk kesalahan non-fundamental

Relaksasi 1: Transitional CbCR Safe Harbour

Transitional CbCR safe harbour dapat diterapkan untuk tahun pajak dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2026, tetapi tidak lebih awal dari 31 Desember 2025. Artinya, safe harbour berlaku untuk FY 2025 dan FY 2026 (untuk grup dengan FY = calendar year). MNE dapat menggunakan data CbCR yang sudah dilaporkan tanpa perlu mengumpulkan data GloBE secara detail untuk yurisdiksi yang lolos test. Ini mengurangi beban compliance secara signifikan pada tahun-tahun pertama.

Relaksasi 2: Transisi SBIE yang Lebih Tinggi

KomponenFY 2025FY 2026FY 2027FY 2028+Target
Payroll10%9.8%9.6%menurun ke 5%5% (FY 2033)
Tangible Assets8%7.8%7.6%menurun ke 5%5% (FY 2033)

Persentase SBIE yang lebih tinggi pada tahun pertama berarti lebih banyak income yang dikecualikan dari basis perhitungan top-up tax, sehingga top-up tax lebih rendah. Misalnya, entitas dengan payroll โ‚ฌ20 juta dan tangible assets โ‚ฌ80 juta mendapat SBIE โ‚ฌ8,4 juta pada FY 2025 vs hanya โ‚ฌ5 juta pada FY 2033+.

Relaksasi 3: Extended Filing Deadline

KategoriDeadline NormalTahun PertamaPerbedaan
Filing period15 bulan setelah FY berakhir18 bulan+3 bulan
FY 2025โ€”30 Juni 202718 bulan dari 31/12/2025
FY 2026โ€”31 Maret 202815 bulan dari 31/12/2026

Relaksasi 4: Simplified Computation Rules

Beberapa perhitungan disederhanakan untuk tahun pertama implementasi:

Relaksasi 5: Non-Imposition of Penalties (Year 1)

๐Ÿ’ก
Tidak Ada Sanksi Tahun Pertama

DJP tidak mengenakan sanksi administratif untuk kesalahan teknis di tahun pertama pelaporan. Fokus DJP pada tahun pertama adalah edukasi dan compliance building โ€” membantu MNE memahami dan mematuhi GloBE Rules tanpa rasa takut akan hukuman. Namun, relaksasi ini TIDAK berlaku untuk:

  • Kesalahan yang bersifat fundamental (misalnya tidak melapor sama sekali)
  • Kesalahan yang dilakukan secara sengaja (fraud, manipulation)
  • Kewajiban pembayaran top-up tax yang tidak dipenuhi

Rangkuman PER-6/PJ/2026

AspekKetentuan
Filing SPT GloBEWajib secara elektronik melalui e-Filing DJP
GICWajib dilampirkan pada SPT GloBE โ€” standar OECD XML Schema
Deadline FY 202530 Juni 2027 (18 bulan)
Deadline FY 2026+15 bulan setelah FY berakhir
Safe Harbour3 test (de minimis, simplified ETR, routine profits)
SBIE FY 202510% payroll + 8% tangible assets
Pembayaran IIROleh UPE/intermediate parent di Indonesia
Pembayaran QDMTTOleh entitas konstituen di Indonesia
Sanksi Tahun 1Tidak ada sanksi untuk kesalahan teknis non-fundamental

Baca juga: PMK 136/2024 sebagai kerangka hukum utama, QDMTT Indonesia untuk mekanisme pemungutan domestik, dan Safe Harbour untuk detail ketentuan kelonggaran.