Siapa Terdampak Global Minimum Tax?
Kriteria MNE, sektor terpengaruh, estimasi jumlah Wajib Pajak, dan checklist compliance
Kriteria Wajib Pajak Terdampak
Tidak semua Wajib Pajak terkena dampak Global Minimum Tax. GloBE Rules hanya berlaku untuk MNE yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam PMK 136/2024:
WP Badan yang merupakan bagian dari grup PMN/MNE (Perusahaan Multinasional) dengan revenue konsolidasi global âĨ âŦ750 juta (~Rp 12,5 triliun, tergantung kurs EUR/IDR) dalam minimal 2 dari 4 tahun pajak terakhir. Threshold ini sejalan dengan threshold CbCR reporting yang sudah berlaku di banyak yurisdiksi.
Kriteria Detail
| Kriteria | Detail | Penjelasan |
|---|---|---|
| Bentuk WP | WP Badan (entitas konstituen dari grup MNE) | WP Orang Pribadi tidak terdampak. Hanya badan hukum (PT, CV yang berbadan hukum, dll) yang masuk scope. |
| Revenue threshold | Peredaran bruto konsolidasi global âĨ âŦ750 juta | Dihitung berdasarkan total revenue konsolidasi seluruh grup MNE secara global, bukan per entitas. Jika FY < 12 bulan, revenue disetahunkan. |
| Periode pengujian | Minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelumnya | Tidak perlu consecutive â cukup 2 tahun dari 4 tahun terakhir memenuhi threshold. Memberikan fleksibilitas bagi MNE dengan revenue fluktuatif. |
| Operasi lintas negara | Memiliki BUT (branch) atau anak usaha di negara lain | Standalone domestic entity tidak masuk scope. Minimal harus ada operasi di 2 yurisdiksi (termasuk BUT). |
Siapa yang TIDAK Terdampak?
GloBE TIDAK berlaku untuk:
- Wajib Pajak Orang Pribadi â tidak ada dampak sama sekali
- UMKM â usaha kecil dan menengah jauh di bawah threshold âŦ750 juta
- Entitas pemerintah â BUMN/BUMD yang merupakan government entity (perlu analisis case-by-case)
- Organisasi internasional â PBB, World Bank, IMF, dll
- Organisasi nonprofit â yang memenuhi definisi dalam Model Rules
- Pension funds â dana pensiun yang dikelola secara kolektif
- Investment funds yang merupakan Ultimate Parent Entity (UPE) â bersifat pass-through
Estimasi Jumlah WP Terdampak di Indonesia
Berdasarkan data riset dari berbagai sumber (MUC Consulting, KPMG, Kompas), diperkirakan sekitar 100â200 grup MNE yang terdampak di Indonesia. Estimasi ini mencakup:
- MNE asing yang punya operasi di Indonesia â perusahaan Jepang, Korea, Amerika, Eropa, China yang memiliki anak usaha/BUT di Indonesia. Ini merupakan kelompok terbesar yang terdampak, karena banyak MNE global yang beroperasi di pasar Indonesia.
- MNE Indonesia yang punya operasi di luar negeri â grup Indonesia (konglomerat, state-owned enterprises dengan operasi luar negeri) yang memiliki anak usaha di Singapura, Malaysia, Hong Kong, dll.
Angka 100â200 grup adalah estimasi yang dapat berubah. Faktor yang mempengaruhi jumlah aktual: (1) Fluktuasi revenue MNE â revenue dapat naik/turun dari tahun ke tahun, mempengaruhi threshold test. (2) Nilai tukar EUR/IDR â threshold dalam Euro, sehingga kurs mempengaruhi jumlah MNE Indonesia yang memenuhi threshold. (3) Perubahan struktur grup â merger, acquisition, spin-off dapat mengubah scope MNE group. (4) Konsolidasi baru â MNE yang baru saja dikonsolidasikan mungkin belum tercapture.
Sektor Terpengaruh
Sektor-sektor yang paling terpengaruh oleh Global Minimum Tax di Indonesia berdasarkan karakteristik operasi dan profil insentif:
| Sektor | Alasan Terdampak | Potensi Risiko | Detail |
|---|---|---|---|
| Perbankan & Keuangan | MNE keuangan besar dengan operasi multi-yurisdiksi; sering menerima insentif | Sedang-Tinggi | Bank-bank besar yang beroperasi di beberapa negara; ETR bervariasi tergantung yurisdiksi |
| Mining & Pertambangan | Revenue sangat besar, sering menerima insentif (tax holiday, kontrak karya), operasi global | Tinggi | Perusahaan mining besar (nikel, batu bara, timah) dengan revenue di atas threshold; kontrak karya/CCoW bisa menimbulkan ETR < 15% |
| CPO & Perkebunan | Grup besar dengan operasi lintas negara (Indonesia, Malaysia); sering terima tax allowance | Sedang | Perusahaan CPO terbesar dengan revenue global signifikan; SBIE besar karena banyak karyawan dan lahan |
| Manufaktur | MNE global dengan supply chain lintas negara; sering terima tax holiday di KEK | Sedang | Perusahaan elektronik, otomotif, dan manufaktur lain yang terima insentif KEK/FTZ; SBIE biasanya besar |
| Teknologi | MNE tech dengan intangible assets dan profit shifting; sering punya struktur di tax haven | Tinggi | Perusahaan tech global dengan struktur yang memanfaatkan intangible assets untuk profit shifting; SBIE kecil karena aset utama intangible |
| Energi & Migas | Revenue sangat besar, kontrak bagi hasil, operasi multi-negara | Tinggi | Perusahaan oil & gas dengan kontrak PSC; perlakuan tax khusus perlu dianalisis dalam konteks GloBE |
| Telekomunikasi | MNE telco dengan operasi regional; infrastruktur besar | Sedang | Perusahaan telco dengan infrastruktur di beberapa negara; SBIE biasanya besar karena tangible assets |
| Farmasi | MNE farmasi dengan IP dan transfer pricing agresif | Sedang-Tinggi | Struktur IP/licensing yang mengalihkan profit ke yurisdiksi bertarif rendah |
Checklist: Apakah Perusahaan Anda Terdampak?
Gunakan checklist berikut untuk melakukan penilaian awal apakah perusahaan Anda terdampak GloBE Rules:
Bagian 1: Threshold Test
- Apakah perusahaan Anda merupakan bagian dari grup MNE (memiliki entitas terkait di negara lain)?
- Apakah revenue konsolidasi global grup mencapai âĨ âŦ750 juta dalam 2 dari 4 tahun terakhir?
- Apakah grup menyusun laporan keuangan konsolidasi?
- Apakah ada entitas yang berdomisili di luar Indonesia (anak usaha, BUT, atau kantor perwakilan)?
Jika semua "YA" â perusahaan Anda masuk scope GloBE.
Bagian 2: ETR Assessment
- Apakah ETR di salah satu yurisdiksi (termasuk Indonesia) kurang dari 15%?
- Apakah ada insentif fiskal yang menurunkan ETR (tax holiday, tax allowance, KEK)?
- Apakah ada entitas anak di negara bertarif rendah (tax haven atau yurisdiksi dengan tarif PPh < 15%)?
- Apakah ada transfer pricing arrangement yang mengurangi profit di Indonesia?
Jika ada yang "YA" â berpotensi timbul kewajiban top-up tax.
Bagian 3: Compliance Readiness
- Apakah sistem ERP/perpajakan sudah mampu mengumpulkan data GloBE (GloBE Income, Adjusted Covered Taxes, SBIE)?
- Apakah sudah ada tim/internal resources yang memahami GloBE Rules?
- Apakah sudah terdapat mekanisme untuk mengumpulkan data CbCR yang akurat?
- Apakah sudah ada proses untuk melaporkan GIC (GloBE Information Return)?
- Apakah transfer pricing policy sudah di-review dalam konteks GloBE?
- Apakah sudah ada proses koordinasi data antar entitas dalam grup (global)?
Meskipun ada relaksasi tahun pertama (PER-6/PJ/2026), persiapan data dan sistem memerlukan waktu yang tidak sedikit. MNE yang terlambat menyiapkan compliance GloBE berisiko: (1) kewajiban top-up tax yang tidak terduga; (2) kesulitan dalam pelaporan tepat waktu; (3) biaya profesional yang lebih tinggi karena rush; (4) potensi sanksi di tahun-tahun berikutnya. Deadline pertama: SPT GloBE FY 2025 â 30 Juni 2027.
Dampak pada Penerima Insentif Fiskal
MNE yang menerima insentif fiskal dan terdampak GloBE perlu memperhatikan interaksi antara insentif dan mekanisme top-up tax:
- Tax Holiday: Insentif berupa tarif rendah bisa "dimakan" oleh top-up tax. ETR efektif tetap 15%. Selengkapnya di Insentif Fiskal.
- Tax Allowance: Investment allowance yang menurunkan ETR di bawah 15% menimbulkan top-up tax â namun deferred tax adjustment memitigasi sebagian.
- KEK: Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus perlu di-review dalam konteks GloBE â insentif berupa pengurangan PPh berpotensi menimbulkan top-up tax.
Langkah Selanjutnya bagi MNE Terdampak
- Identifikasi scope: Tentukan apakah grup MNE masuk threshold GloBE (âŦ750 juta dalam 2 dari 4 tahun terakhir).
- Map ETR per yurisdiksi: Hitung ETR di setiap negara operasi untuk mengidentifikasi yurisdiksi berisiko (ETR < 15%). Gunakan data CbCR sebagai starting point.
- Safe harbour assessment: Evaluasi apakah safe harbour test berlaku untuk yurisdiksi tertentu (Safe Harbour) â ini mengurangi scope compliance secara signifikan.
- System upgrade: Adaptasi ERP dan tax compliance software untuk GloBE data collection â pastikan sistem mampu mengumpulkan data GloBE Income, Adjusted Covered Taxes, dan SBIE per yurisdiksi.
- Review insentif: Evaluasi dampak GloBE pada insentif fiskal yang diterima (Insentif Fiskal) â identifikasi insentif yang berpotensi menimbulkan top-up tax.
- Prepare GIC: Siapkan data untuk GloBE Information Return filing â pastikan format sesuai OECD XML Schema.
- Engage advisor: Libatkan penasihat pajak dengan keahlian GloBE jika diperlukan â kompleksitas aturan memerlukan spesialisasi.
Baca juga: Insentif Fiskal untuk solusi GloBE-friendly, PER-6/PJ/2026 untuk aturan pelaporan, dan Perhitungan ETR untuk formula dan contoh.