GloBE Rules: Kerangka Teknis
Empat komponen utama Global Anti-Base Erosion Rules โ IIR, QDMTT, UTPR, dan STTR โ dan cara kerjanya secara detail
Empat Komponen GloBE
GloBE (Global Anti-Base Erosion) Rules memiliki empat komponen yang saling melengkapi. Ketiga komponen pertama (QDMTT, IIR, UTPR) bekerja secara berlapis sebagai charging mechanism โ artinya mereka tidak mengenakan pajak baru, tetapi memungut "selisih" jika ETR di suatu yurisdiksi turun di bawah 15%. STTR adalah mekanisme terpisah yang berbasis tax treaty.
1. QDMTT โ Lapisan Pertama (Prioritas Tertinggi)
Negara sumber memungut top-up tax domestik atas entitas di yurisdiksinya yang ETR-nya < 15%. QDMTT dibayar sebelum IIR dan menjadi credit terhadap IIR.
Aktif 2025 di Indonesia2. IIR โ Lapisan Kedua (Primary Mechanism)
Parent entity membayar top-up tax untuk anak usaha di yurisdiksi bertarif < 15%. Top-down approach: UPE โ Intermediate Parent.
Aktif 2025 di Indonesia3. UTPR โ Lapisan Ketiga (Backstop)
Semua yurisdiksi implementing mengalokasikan top-up tax berdasarkan formula proporsi karyawan dan aset berwujud.
Direncanakan 2026+ di Indonesia4. STTR โ Mekanisme Treaty-Based
Negara sumber mengenakan withholding tax atas pembayaran yang dikenakan tarif < 9% di negara penerima. Berlaku melalui amendment tax treaty.
Belum diimplementasi di Indonesia1. IIR (Income Inclusion Rule)
Income Inclusion Rule adalah aturan utama (primary charging mechanism) dalam GloBE. IIR mewajibkan entitas induk (parent entity) menanggung top-up tax untuk entitas anak di yurisdiksi yang tarif efektifnya < 15%. IIR diterapkan berdasarkan prinsip top-down approach โ entitas induk tertinggi (UPE) yang memiliki kewajiban utama.
Cara Kerja IIR (Step-by-Step)
- Identifikasi seluruh yurisdiksi di mana grup MNE beroperasi โ agregasikan data semua entitas konstituen per yurisdiksi.
- Hitung ETR per yurisdiksi menggunakan formula GloBE: ETR = Adjusted Covered Taxes รท GloBE Income.
- Identifikasi yurisdiksi undertaxed โ yurisdiksi dengan ETR < 15% memerlukan perhitungan top-up tax.
- Hitung Top-Up Tax per yurisdiksi undertaxed: Top-Up Tax % = 15% โ ETR; Excess Profit = GloBE Income โ SBIE; Top-Up Tax Amount = Top-Up Tax % ร Excess Profit.
- UPE membayar top-up tax di yurisdiksi tempat UPE berdomisili โ bukan di yurisdiksi yang undertaxed. Top-up tax IIR menjadi bagian dari kewajiban pajak UPE di negaranya sendiri.
- Kurangi dengan QDMTT yang sudah dibayar โ QDMTT menjadi credit terhadap IIR, sehingga IIR hanya mengisi selisih yang belum dicover oleh QDMTT.
Hierarki IIR (Top-Down Approach)
IIR diterapkan secara top-down โ artinya entitas tertinggi dalam rantai kepemilikan yang berdomisili di implementing country wajib menerapkan IIR:
UPE (Ultimate Parent Entity)
Wajib menerapkan IIR jika berdomisili di implementing country (negara yang sudah mengadopsi GloBE Rules). UPE menghitung dan membayar top-up tax untuk seluruh yurisdiksi di mana grup beroperasi yang ETR-nya < 15%.
Intermediate Parent Entity
Entitas induk perantara yang berdomisili di implementing country menerapkan IIR. Misalnya: UPE di Cayman Islands (non-implementing), Intermediate Parent di Singapura (implementing) โ Singapura menerapkan IIR atas anak usaha yang undertaxed.
UTPR (Backstop)
Semua yurisdiksi implementing country mengalokasikan top-up tax melalui UTPR โ berdasarkan formula proporsi karyawan dan aset berwujud di masing-masing yurisdiksi.
Top-down approach memastikan tidak ada double taxation. Hanya satu entitas dalam rantai kepemilikan yang menerapkan IIR untuk setiap yurisdiksi undertaxed. Jika UPE menerapkan IIR, intermediate parent tidak lagi berkewajiban. Ini menghindari situasi di mana top-up tax dikenakan berlapis oleh multiple parent entities.
Contoh Penerapan IIR
Fakta: PT ABC Indonesia adalah UPE yang memiliki anak usaha di Singapura. ETR entitas Singapura = 10% (kurang dari 15% minimum).
Perhitungan:
- Top-Up Tax Percentage = 15% โ 10% = 5%
- Asumsikan Excess Profit = โฌ30.000.000
- Top-Up Tax = 5% ร โฌ30.000.000 = โฌ1.500.000
Hasil: PT ABC membayar top-up tax โฌ1.500.000 di Indonesia melalui mekanisme IIR. Indonesia menerima pendapatan atas yurisdiksi Singapura yang undertaxed.
Indonesia: IIR berlaku sejak tahun pajak 2025. UPE yang berdomisili di Indonesia wajib menghitung dan membayar top-up tax atas seluruh entitas anak di yurisdiksi mana pun yang ETR-nya < 15%. IIR juga berlaku untuk intermediate parent entity di Indonesia โ jika UPE berada di non-implementing country, intermediate parent di Indonesia menerapkan IIR atas entitas anak di bawahnya.
2. QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax)
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax adalah pajak top-up yang dikenakan oleh yurisdiksi tempat entitas beroperasi (negara sumber). QDMTT memberikan hak prioritas kepada negara sumber untuk memungut top-up tax sebelum negara parent melalui IIR. QDMTT adalah komponen yang paling penting bagi Indonesia karena memastikan revenue protection โ Indonesia tidak kehilangan hak pemungutan pajak ke negara lain.
Mekanisme QDMTT
- Hitung ETR untuk yurisdiksi Indonesia โ agregasikan semua entitas konstituen di Indonesia.
- Jika ETR < 15%, QDMTT dikenakan di Indonesia atas seluruh Excess Profit di yurisdiksi Indonesia.
- QDMTT yang sudah dibayar menjadi credit terhadap IIR โ mengurangi kewajiban IIR di negara parent secara proporsional.
- Net effect: Indonesia yang memungut, bukan negara parent. Top-up tax tetap masuk ke kas Indonesia.
Tanpa QDMTT, top-up tax atas entitas di Indonesia yang ETR-nya < 15% akan dipungut oleh negara parent (misalnya Jepang, Korea, atau negara Eropa) melalui IIR. Artinya, profit yang dihasilkan di Indonesia, pajaknya dibayar ke negara lain. Dengan QDMTT, Indonesia mempertahankan hak pemungutan pajak atas profit yang dihasilkan di wilayahnya sendiri. Selengkapnya di QDMTT Indonesia.
Qualified Status dan Credit Mechanism
Agar QDMTT diakui sebagai credit terhadap IIR, QDMTT harus memenuhi standar OECD dan memperoleh "Qualified Status". Proses Qualified Status melibatkan peer review oleh negara-negara anggota OECD Inclusive Framework. Indonesia resmi memperoleh Qualified Status pada Agustus 2025, yang berarti:
- QDMTT Indonesia diakui setara dengan GloBE Rules โ negara lain wajib memberikan credit atas QDMTT yang dibayar di Indonesia.
- Top-up tax yang dibayar di Indonesia diakui penuh sebagai credit terhadap IIR. Jika MNE Jepang sudah membayar QDMTT di Indonesia, Jepang mengurangi IIR-nya.
- GIC (GloBE Information Return) dari Indonesia diterima tanpa pertanyaan oleh otoritas pajak negara lain.
- Investor confidence meningkat โ menunjukkan Indonesia serius dan kompeten dalam implementasi GloBE, memberikan kepastian hukum bagi MNE asing.
3. UTPR (Under-Taxed Profits Rule)
Under-Taxed Profits Rule adalah mekanisme backstop yang berfungsi jika IIR tidak diterapkan โ misalnya karena UPE berdomisili di negara yang tidak mengimplementasi Pillar Two (non-implementing country). UTPR memastikan tidak ada celah dalam sistem: bahkan jika parent entity berada di negara yang tidak menerapkan GloBE, top-up tax tetap dipungut oleh yurisdiksi lain.
Mekanisme UTPR
- Identifikasi undertaxed entities โ entitas anak yang ETR-nya < 15% dan tidak dicover oleh IIR (karena UPE di non-implementing country).
- Hitung total UTPR top-up tax โ total top-up tax yang harus dialokasikan untuk entitas undertaxed tersebut.
- Alokasi ke yurisdiksi UTPR โ top-up tax didistribusikan ke yurisdiksi yang mengimplementasi UTPR berdasarkan formula alokasi.
- Setiap yurisdiksi mengenakan UTPR adjustment โ dapat berupa denial of deduction (penolakan pengurangan) atau equivalent mechanism (misalnya additional tax liability).
UTPR di Indonesia direncanakan berlaku tahun pajak 2026 atau setelahnya. Aturan UTPR akan diatur terpisah dari PMK 136/2024 yang saat ini hanya mengatur IIR dan QDMTT. UTPR merupakan "jaring pengaman terakhir" yang memastikan tidak ada profit yang lolos dari top-up tax.
Formula Alokasi UTPR
UTPR allocation untuk setiap yurisdiksi dihitung berdasarkan formula yang mencerminkan substansi ekonomi MNE di yurisdiksi tersebut:
UTPR Allocation = Top-Up Tax ร (50% ร Payroll Proportion + 50% ร Tangible Assets Proportion)
Di mana:
- Payroll Proportion = jumlah karyawan (atau payroll costs) di yurisdiksi tersebut รท total karyawan di seluruh yurisdiksi UTPR
- Tangible Assets Proportion = carrying value of tangible assets di yurisdiksi tersebut รท total tangible assets di seluruh yurisdiksi UTPR
Formula ini memastikan bahwa yurisdiksi dengan substansi ekonomi lebih besar menerima alokasi UTPR yang lebih besar โ sejalan dengan prinsip bahwa MNE yang berinvestasi secara riil harus membayar lebih banyak top-up tax.
4. STTR (Subject to Tax Rule)
Subject to Tax Rule adalah mekanisme terpisah yang berbasis tax treaty. STTR berbeda secara fundamental dari IIR, QDMTT, dan UTPR karena: (1) STTR berlaku melalui amendment tax treaty, bukan legislasi domestik unilateral; (2) STTR menggunakan threshold 9% (bukan 15%); (3) STTR berlaku atas pembayaran tertentu (interest, royalty, service fee), bukan atas total income entitas.
Karakteristik STTR
- Target: Income yang dikenakan tarif < 9% di yurisdiksi penerima โ terutama pembayaran dari negara berkembang ke negara maju (interest, royalty, license fee, service fee, insurance premium).
- Mekanisme: Negara sumber dapat mengenakan withholding tax hingga 9% atas pembayaran tersebut, menggantikan tarif WHT yang mungkin lebih rendah dalam tax treaty yang berlaku. STTR diimplementasikan melalui Multilateral Instrument (MLI) atau bilateral treaty amendment.
- Penerapan: STTR hanya berlaku antara negara berkembang dan negara maju yang memiliki tax treaty. Negara berkembang dapat memilih untuk menerapkan STTR dalam treaty mereka.
- Status Indonesia: Belum diimplementasikan di Indonesia. Indonesia masih mempelajari dampak STTR terhadap treaty network yang ada.
Interaksi Empat Komponen
Berikut 3 skenario yang menunjukkan bagaimana QDMTT, IIR, UTPR, dan STTR bekerja secara berlapis dalam konteks Indonesia:
Skenario 1: ETR Indonesia < 15%, Parent di Indonesia
ETR Entitas Indonesia < 15%
Perusahaan di Indonesia memiliki tarif efektif di bawah minimum โ misalnya karena menerima tax holiday atau tax allowance.
QDMTT Dikenakan di Indonesia
Indonesia memungut top-up tax domestik. Prioritas tertinggi. QDMTT = (15% โ ETR) ร Excess Profit untuk yurisdiksi Indonesia.
IIR = 0 (Sudah di-cover QDMTT)
QDMTT yang dibayar di Indonesia menjadi credit terhadap IIR. Karena parent juga di Indonesia, IIR atas yurisdiksi Indonesia = 0. Tidak ada double taxation.
Skenario 2: ETR Singapura < 15%, Parent di Indonesia
ETR Entitas Singapura < 15%
Anak usaha di Singapura memiliki tarif efektif rendah โ misalnya karena Singapura memberikan tax incentive tertentu.
IIR Dikenakan di Indonesia
UPE Indonesia menghitung top-up tax untuk yurisdiksi Singapura: (15% โ ETR_SG) ร Excess Profit_SG.
Top-Up Tax Dibayar ke Indonesia
Indonesia menerima pendapatan top-up tax atas yurisdiksi Singapura melalui IIR. Ini merupakan "pendapatan pajak ekstra" bagi Indonesia.
Skenario 3: ETR Indonesia < 15%, Parent di Jepang
ETR Entitas Indonesia < 15%
Anak usaha MNE Jepang di Indonesia memiliki tarif efektif rendah โ misalnya karena menerima tax holiday Indonesia.
QDMTT Indonesia Dikenakan
Indonesia memungut top-up tax domestik terlebih dahulu โ hak prioritas negara sumber. Indonesia menerima pendapatan pajak.
Credit terhadap IIR Jepang
QDMTT yang dibayar di Indonesia menjadi credit โ Jepang mengurangi IIR-nya sebesar QDMTT yang sudah dibayar. Jika QDMTT = top-up tax penuh, IIR Jepang = 0. Indonesia tetap memungut.
Rangkuman Mekanisme
| Komponen | Fungsi | Cara Kerja | Status Indonesia | Berlaku |
|---|---|---|---|---|
| IIR | Primary charging mechanism | UPE bayar top-up tax untuk anak usaha undertaxed; top-down approach | Aktif | Tahun Pajak 2025 |
| QDMTT | Domestic top-up โ hak prioritas negara sumber | Negara sumber memungut selisih ETR; credit terhadap IIR | Aktif | Tahun Pajak 2025 |
| UTPR | Backstop โ jika IIR tidak diterapkan | Alokasi berdasarkan formula karyawan + aset; denial of deduction | Direncanakan | 2026+ |
| STTR | Treaty-based WHT untuk income < 9% | Amendment tax treaty; WHT atas royalti, bunga, jasa | Belum | โ |
Baca juga tentang Perhitungan ETR untuk detail formula dan contoh numerik, QDMTT Indonesia untuk mekanisme domestik, serta PMK 136/2024 untuk regulasi Indonesia.