GloBE Rules: Kerangka Teknis

Empat komponen utama Global Anti-Base Erosion Rules โ€” IIR, QDMTT, UTPR, dan STTR โ€” dan cara kerjanya secara detail

Terakhir diperbarui: 21 Mei 2026
๐Ÿ“‹ Daftar Isi

Empat Komponen GloBE

GloBE (Global Anti-Base Erosion) Rules memiliki empat komponen yang saling melengkapi. Ketiga komponen pertama (QDMTT, IIR, UTPR) bekerja secara berlapis sebagai charging mechanism โ€” artinya mereka tidak mengenakan pajak baru, tetapi memungut "selisih" jika ETR di suatu yurisdiksi turun di bawah 15%. STTR adalah mekanisme terpisah yang berbasis tax treaty.

1. QDMTT โ€” Lapisan Pertama (Prioritas Tertinggi)

Negara sumber memungut top-up tax domestik atas entitas di yurisdiksinya yang ETR-nya < 15%. QDMTT dibayar sebelum IIR dan menjadi credit terhadap IIR.

Aktif 2025 di Indonesia
โ†“ Jika QDMTT belum meng-cover seluruh top-up tax

2. IIR โ€” Lapisan Kedua (Primary Mechanism)

Parent entity membayar top-up tax untuk anak usaha di yurisdiksi bertarif < 15%. Top-down approach: UPE โ†’ Intermediate Parent.

Aktif 2025 di Indonesia
โ†“ Jika IIR tidak diterapkan (UPE di non-implementing country)

3. UTPR โ€” Lapisan Ketiga (Backstop)

Semua yurisdiksi implementing mengalokasikan top-up tax berdasarkan formula proporsi karyawan dan aset berwujud.

Direncanakan 2026+ di Indonesia
โ†“ Terpisah dari IIR/QDMTT/UTPR

4. STTR โ€” Mekanisme Treaty-Based

Negara sumber mengenakan withholding tax atas pembayaran yang dikenakan tarif < 9% di negara penerima. Berlaku melalui amendment tax treaty.

Belum diimplementasi di Indonesia

1. IIR (Income Inclusion Rule)

Income Inclusion Rule adalah aturan utama (primary charging mechanism) dalam GloBE. IIR mewajibkan entitas induk (parent entity) menanggung top-up tax untuk entitas anak di yurisdiksi yang tarif efektifnya < 15%. IIR diterapkan berdasarkan prinsip top-down approach โ€” entitas induk tertinggi (UPE) yang memiliki kewajiban utama.

Cara Kerja IIR (Step-by-Step)

  1. Identifikasi seluruh yurisdiksi di mana grup MNE beroperasi โ€” agregasikan data semua entitas konstituen per yurisdiksi.
  2. Hitung ETR per yurisdiksi menggunakan formula GloBE: ETR = Adjusted Covered Taxes รท GloBE Income.
  3. Identifikasi yurisdiksi undertaxed โ€” yurisdiksi dengan ETR < 15% memerlukan perhitungan top-up tax.
  4. Hitung Top-Up Tax per yurisdiksi undertaxed: Top-Up Tax % = 15% โˆ’ ETR; Excess Profit = GloBE Income โˆ’ SBIE; Top-Up Tax Amount = Top-Up Tax % ร— Excess Profit.
  5. UPE membayar top-up tax di yurisdiksi tempat UPE berdomisili โ€” bukan di yurisdiksi yang undertaxed. Top-up tax IIR menjadi bagian dari kewajiban pajak UPE di negaranya sendiri.
  6. Kurangi dengan QDMTT yang sudah dibayar โ€” QDMTT menjadi credit terhadap IIR, sehingga IIR hanya mengisi selisih yang belum dicover oleh QDMTT.

Hierarki IIR (Top-Down Approach)

IIR diterapkan secara top-down โ€” artinya entitas tertinggi dalam rantai kepemilikan yang berdomisili di implementing country wajib menerapkan IIR:

UPE (Ultimate Parent Entity)

Wajib menerapkan IIR jika berdomisili di implementing country (negara yang sudah mengadopsi GloBE Rules). UPE menghitung dan membayar top-up tax untuk seluruh yurisdiksi di mana grup beroperasi yang ETR-nya < 15%.

โ†“ Jika UPE TIDAK di implementing country

Intermediate Parent Entity

Entitas induk perantara yang berdomisili di implementing country menerapkan IIR. Misalnya: UPE di Cayman Islands (non-implementing), Intermediate Parent di Singapura (implementing) โ†’ Singapura menerapkan IIR atas anak usaha yang undertaxed.

โ†“ Jika tidak ada implementing parent sama sekali

UTPR (Backstop)

Semua yurisdiksi implementing country mengalokasikan top-up tax melalui UTPR โ€” berdasarkan formula proporsi karyawan dan aset berwujud di masing-masing yurisdiksi.

โ„น๏ธ
Prinsip Top-Down

Top-down approach memastikan tidak ada double taxation. Hanya satu entitas dalam rantai kepemilikan yang menerapkan IIR untuk setiap yurisdiksi undertaxed. Jika UPE menerapkan IIR, intermediate parent tidak lagi berkewajiban. Ini menghindari situasi di mana top-up tax dikenakan berlapis oleh multiple parent entities.

Contoh Penerapan IIR

โ„น๏ธ
Skenario: PT ABC Indonesia (UPE) dengan Anak Usaha di Singapura

Fakta: PT ABC Indonesia adalah UPE yang memiliki anak usaha di Singapura. ETR entitas Singapura = 10% (kurang dari 15% minimum).

Perhitungan:

  • Top-Up Tax Percentage = 15% โˆ’ 10% = 5%
  • Asumsikan Excess Profit = โ‚ฌ30.000.000
  • Top-Up Tax = 5% ร— โ‚ฌ30.000.000 = โ‚ฌ1.500.000

Hasil: PT ABC membayar top-up tax โ‚ฌ1.500.000 di Indonesia melalui mekanisme IIR. Indonesia menerima pendapatan atas yurisdiksi Singapura yang undertaxed.

Indonesia: IIR berlaku sejak tahun pajak 2025. UPE yang berdomisili di Indonesia wajib menghitung dan membayar top-up tax atas seluruh entitas anak di yurisdiksi mana pun yang ETR-nya < 15%. IIR juga berlaku untuk intermediate parent entity di Indonesia โ€” jika UPE berada di non-implementing country, intermediate parent di Indonesia menerapkan IIR atas entitas anak di bawahnya.

2. QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax)

Qualified Domestic Minimum Top-up Tax adalah pajak top-up yang dikenakan oleh yurisdiksi tempat entitas beroperasi (negara sumber). QDMTT memberikan hak prioritas kepada negara sumber untuk memungut top-up tax sebelum negara parent melalui IIR. QDMTT adalah komponen yang paling penting bagi Indonesia karena memastikan revenue protection โ€” Indonesia tidak kehilangan hak pemungutan pajak ke negara lain.

Mekanisme QDMTT

  1. Hitung ETR untuk yurisdiksi Indonesia โ€” agregasikan semua entitas konstituen di Indonesia.
  2. Jika ETR < 15%, QDMTT dikenakan di Indonesia atas seluruh Excess Profit di yurisdiksi Indonesia.
  3. QDMTT yang sudah dibayar menjadi credit terhadap IIR โ€” mengurangi kewajiban IIR di negara parent secara proporsional.
  4. Net effect: Indonesia yang memungut, bukan negara parent. Top-up tax tetap masuk ke kas Indonesia.
๐Ÿ’ก
Mengapa QDMTT Krusial bagi Indonesia?

Tanpa QDMTT, top-up tax atas entitas di Indonesia yang ETR-nya < 15% akan dipungut oleh negara parent (misalnya Jepang, Korea, atau negara Eropa) melalui IIR. Artinya, profit yang dihasilkan di Indonesia, pajaknya dibayar ke negara lain. Dengan QDMTT, Indonesia mempertahankan hak pemungutan pajak atas profit yang dihasilkan di wilayahnya sendiri. Selengkapnya di QDMTT Indonesia.

Qualified Status dan Credit Mechanism

Agar QDMTT diakui sebagai credit terhadap IIR, QDMTT harus memenuhi standar OECD dan memperoleh "Qualified Status". Proses Qualified Status melibatkan peer review oleh negara-negara anggota OECD Inclusive Framework. Indonesia resmi memperoleh Qualified Status pada Agustus 2025, yang berarti:

3. UTPR (Under-Taxed Profits Rule)

Under-Taxed Profits Rule adalah mekanisme backstop yang berfungsi jika IIR tidak diterapkan โ€” misalnya karena UPE berdomisili di negara yang tidak mengimplementasi Pillar Two (non-implementing country). UTPR memastikan tidak ada celah dalam sistem: bahkan jika parent entity berada di negara yang tidak menerapkan GloBE, top-up tax tetap dipungut oleh yurisdiksi lain.

Mekanisme UTPR

  1. Identifikasi undertaxed entities โ€” entitas anak yang ETR-nya < 15% dan tidak dicover oleh IIR (karena UPE di non-implementing country).
  2. Hitung total UTPR top-up tax โ€” total top-up tax yang harus dialokasikan untuk entitas undertaxed tersebut.
  3. Alokasi ke yurisdiksi UTPR โ€” top-up tax didistribusikan ke yurisdiksi yang mengimplementasi UTPR berdasarkan formula alokasi.
  4. Setiap yurisdiksi mengenakan UTPR adjustment โ€” dapat berupa denial of deduction (penolakan pengurangan) atau equivalent mechanism (misalnya additional tax liability).
โš ๏ธ
Status UTPR di Indonesia

UTPR di Indonesia direncanakan berlaku tahun pajak 2026 atau setelahnya. Aturan UTPR akan diatur terpisah dari PMK 136/2024 yang saat ini hanya mengatur IIR dan QDMTT. UTPR merupakan "jaring pengaman terakhir" yang memastikan tidak ada profit yang lolos dari top-up tax.

Formula Alokasi UTPR

UTPR allocation untuk setiap yurisdiksi dihitung berdasarkan formula yang mencerminkan substansi ekonomi MNE di yurisdiksi tersebut:

UTPR Allocation = Top-Up Tax ร— (50% ร— Payroll Proportion + 50% ร— Tangible Assets Proportion)

Di mana:

Formula ini memastikan bahwa yurisdiksi dengan substansi ekonomi lebih besar menerima alokasi UTPR yang lebih besar โ€” sejalan dengan prinsip bahwa MNE yang berinvestasi secara riil harus membayar lebih banyak top-up tax.

4. STTR (Subject to Tax Rule)

Subject to Tax Rule adalah mekanisme terpisah yang berbasis tax treaty. STTR berbeda secara fundamental dari IIR, QDMTT, dan UTPR karena: (1) STTR berlaku melalui amendment tax treaty, bukan legislasi domestik unilateral; (2) STTR menggunakan threshold 9% (bukan 15%); (3) STTR berlaku atas pembayaran tertentu (interest, royalty, service fee), bukan atas total income entitas.

Karakteristik STTR

Interaksi Empat Komponen

Berikut 3 skenario yang menunjukkan bagaimana QDMTT, IIR, UTPR, dan STTR bekerja secara berlapis dalam konteks Indonesia:

Skenario 1: ETR Indonesia < 15%, Parent di Indonesia

ETR Entitas Indonesia < 15%

Perusahaan di Indonesia memiliki tarif efektif di bawah minimum โ€” misalnya karena menerima tax holiday atau tax allowance.

โ†“ Lapisan 1: QDMTT

QDMTT Dikenakan di Indonesia

Indonesia memungut top-up tax domestik. Prioritas tertinggi. QDMTT = (15% โˆ’ ETR) ร— Excess Profit untuk yurisdiksi Indonesia.

โ†“ Lapisan 2: IIR

IIR = 0 (Sudah di-cover QDMTT)

QDMTT yang dibayar di Indonesia menjadi credit terhadap IIR. Karena parent juga di Indonesia, IIR atas yurisdiksi Indonesia = 0. Tidak ada double taxation.

Skenario 2: ETR Singapura < 15%, Parent di Indonesia

ETR Entitas Singapura < 15%

Anak usaha di Singapura memiliki tarif efektif rendah โ€” misalnya karena Singapura memberikan tax incentive tertentu.

โ†“ QDMTT tidak berlaku (bukan yurisdiksi Indonesia)

IIR Dikenakan di Indonesia

UPE Indonesia menghitung top-up tax untuk yurisdiksi Singapura: (15% โˆ’ ETR_SG) ร— Excess Profit_SG.

โ†“

Top-Up Tax Dibayar ke Indonesia

Indonesia menerima pendapatan top-up tax atas yurisdiksi Singapura melalui IIR. Ini merupakan "pendapatan pajak ekstra" bagi Indonesia.

Skenario 3: ETR Indonesia < 15%, Parent di Jepang

ETR Entitas Indonesia < 15%

Anak usaha MNE Jepang di Indonesia memiliki tarif efektif rendah โ€” misalnya karena menerima tax holiday Indonesia.

โ†“ Lapisan 1: QDMTT

QDMTT Indonesia Dikenakan

Indonesia memungut top-up tax domestik terlebih dahulu โ€” hak prioritas negara sumber. Indonesia menerima pendapatan pajak.

โ†“ Lapisan 2: IIR Jepang

Credit terhadap IIR Jepang

QDMTT yang dibayar di Indonesia menjadi credit โ€” Jepang mengurangi IIR-nya sebesar QDMTT yang sudah dibayar. Jika QDMTT = top-up tax penuh, IIR Jepang = 0. Indonesia tetap memungut.

Rangkuman Mekanisme

KomponenFungsiCara KerjaStatus IndonesiaBerlaku
IIRPrimary charging mechanismUPE bayar top-up tax untuk anak usaha undertaxed; top-down approachAktifTahun Pajak 2025
QDMTTDomestic top-up โ€” hak prioritas negara sumberNegara sumber memungut selisih ETR; credit terhadap IIRAktifTahun Pajak 2025
UTPRBackstop โ€” jika IIR tidak diterapkanAlokasi berdasarkan formula karyawan + aset; denial of deductionDirencanakan2026+
STTRTreaty-based WHT untuk income < 9%Amendment tax treaty; WHT atas royalti, bunga, jasaBelumโ€”

Baca juga tentang Perhitungan ETR untuk detail formula dan contoh numerik, QDMTT Indonesia untuk mekanisme domestik, serta PMK 136/2024 untuk regulasi Indonesia.