Pillar Two: Latar Belakang Global Minimum Tax

Memahami inisiatif pajak global yang digagas G20/OECD untuk mengakhiri kompetisi tarif pajak antar negara

Terakhir diperbarui: 21 Mei 2026
๐Ÿ“‹ Daftar Isi

Apa Itu Pillar Two?

Pillar Two (Pilar Dua) adalah inisiatif pajak global yang digagas oleh G20/OECD Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). Lebih dari 140 negara dan yurisdiksi mendukung inisiatif ini, menjadikannya salah satu reformasi pajak internasional paling ambisius dalam sejarah modern. Pillar Two merupakan bagian dari paket reformasi dua pilar (Pillar One dan Pillar Two) yang dirancang untuk mengatasi tantangan perpajakan ekonomi digital dan memastikan distribusi hak pemungutan pajak yang lebih adil antar negara.

โ„น๏ธ
Tiga Tujuan Utama Pillar Two

Mengakhiri "race to the bottom" dalam kompetisi tarif pajak antar negara โ€” negara tidak lagi bisa menarik investasi semata-mata dengan menurunkan tarif pajak penghasilan badan. Memastikan MNE besar membayar tarif pajak efektif minimum 15% โ€” menetapkan lantai tarif global yang berlaku di setiap yurisdiksi tempat MNE beroperasi. Mengatasi praktik perpindahan profit ke yurisdiksi bertarif rendah melalui transfer pricing agresif dan struktur korporasi kompleks yang menggerus basis pajak negara sumber.

Kerangka Pillar Two dikenal sebagai GloBE (Global Anti-Base Erosion) Rules โ€” seperangkat aturan yang memastikan MNE dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan โ‰ฅ โ‚ฌ750 juta membayar tarif pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. GloBE Rules bukan harmonisasi tarif pajak โ€” setiap negara tetap berdaulat menentukan tarif domestik. Namun, jika tarif efektif (ETR) di suatu yurisdiksi turun di bawah 15%, mekanisme top-up tax akan mengisi selisihnya.

Masalah: "Race to the Bottom" dan BEPS 2.0

Selama beberapa dekade, negara-negara berlomba-lomba menurunkan tarif pajak penghasilan badan untuk menarik investasi asing. Fenomena ini disebut "race to the bottom" โ€” kompetisi tarif yang merugikan karena:

โš ๏ธ
Data OECD tentang BEPS

Menurut OECD, base erosion and profit shifting menyebabkan kerugian pendapatan pajak global sebesar US$100โ€“240 miliar per tahun, atau setara 4โ€“10% dari total pendapatan pajak penghasilan korporasi secara global. Proyek BEPS 1.0 (2013โ€“2015) menghasilkan 15 action items, namun tidak mengatasi sepenuhnya masalah kompetisi tarif. Pillar Two sering disebut sebagai "BEPS 2.0" karena melangkah lebih jauh dengan menetapkan tarif minimum global.

Proyek BEPS 1.0 yang dimulai tahun 2013 menghasilkan standar-standar penting seperti Country-by-Country Reporting (Action 13) dan limitation on benefits clauses. Namun, BEPS 1.0 tidak mengatasi akar masalah: negara masih bebas menetapkan tarif pajak serendah apapun (bahkan 0%), dan MNE tetap bisa memanfaatkan yurisdiksi bertarif rendah. Pillar Two / BEPS 2.0 hadir untuk menutup celah ini dengan mekanisme top-up tax yang mengisi selisih antara tarif efektif dan 15% minimum.

Dasar Hukum OECD

Kerangka hukum Pillar Two terdiri dari beberapa dokumen teknis yang dirilis secara bertahap oleh OECD Inclusive Framework. Dokumen-dokumen ini membentuk keseluruhan kerangka yang menjadi acuan implementasi nasional:

DokumenTahunFungsi
GloBE Model RulesDesember 2021Kerangka aturan utama Global Anti-Base Erosion โ€” mendefinisikan scope, mekanisme IIR/UTPR/QDMTT, formula perhitungan, dan pengecualian. Ini adalah dokumen normatif yang menjadi dasar legislasi nasional.
Commentary to GloBE RulesMaret 2022Panduan interpretasi teknis atas setiap artikel Model Rules. Memberikan clarity atas definisi, mekanisme, dan edge cases yang tidak secara eksplisit diatur dalam Model Rules.
Administrative Guidance (Feb 2023)Februari 2023Petunjuk administratif tahap pertama โ€” mencakup UTPR safe harbour, QDMTT safe harbour, dan transition rules untuk tahun-tahun awal implementasi.
Administrative Guidance (Jul 2023)Juli 2023Petunjuk tambahan atas topik spesifik termasuk deferred tax treatment, distribution tax, reinsurance, dan aspek GloBE computation lainnya.
Administrative Guidance (Jun 2024)Juni 2024Perluasan guidance termasuk transitional CbCR safe harbour extensions, detail teknis perhitungan, dan penyesuaian atas feedback implementasi dari negara-negara early adopter.
Implementation Handbook2024Panduan implementasi praktis bagi negara โ€” langkah-langkah legislasi, pilihan kebijakan, dan contoh penerapan. Bukan dokumen normatif, tetapi sangat membantu dalam proses adopsi domestik.
GloBE Rules FAQs2023โ€“2024Pertanyaan dan jawaban umum yang di-update secara berkala untuk mengatasi ambiguity dalam Model Rules dan Commentary.

Kronologi Global Pillar Two

2019
OECD mulai diskusi digital economy taxation. Inclusive Framework on BEPS (lebih dari 140 negara anggota) memulai negosiasi dua pilar. Pillar One berfokus pada redistribusi hak pemungutan pajak (nexus dan profit allocation), sementara Pillar Two berfokus pada tarif minimum global. Diskusi awal menyentuh konsep Global Anti-Base Erosion (GloBE) proposal.
2020
Pillar Two Blueprint dipublikasikan. OECD merilis kerangka awal "Global Anti-Base Erosion Proposal" (GloBE) untuk konsultasi publik. Blueprint ini mengusulkan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Under-Taxed Payments Rule (UTPR) sebagai dua pilar charging mechanism. Konsep tarif minimum dimulai dari diskusi 12-15% sebelum akhirnya disepakati di 15%.
Oktober 2021
137 negara dan yurisdiksi sepakat mendukung Pillar Two melalui OECD Inclusive Framework statement. Kesepakatan politik ini menetapkan tarif minimum 15% untuk MNE dengan revenue konsolidasi โ‰ฅ โ‚ฌ750 juta. Threshold ini dipilih karena sejalan dengan threshold CbCR reporting yang sudah berlaku di banyak negara.
Desember 2021
GloBE Model Rules dirilis sebagai kerangka hukum definitif. Dokumen ini mendefinisikan: (1) Subject scope โ€” MNE dengan revenue โ‰ฅ โ‚ฌ750 juta dalam 2 dari 4 tahun terakhir; (2) Charging mechanisms โ€” IIR, UTPR, dan konsep QDMTT; (3) Computation rules โ€” ETR, GloBE Income, Adjusted Covered Taxes, SBIE; (4) Exclusions โ€” de minimis, government entities, pension funds, investment funds.
Maret 2022
Commentary to GloBE Rules dirilis. Panduan interpretasi teknis yang menjelaskan setiap artikel Model Rules secara detail. Commentary ini memiliki status interpretatif dan menjadi referensi utama dalam penyelesaian ambiguity aturan. Menjelaskan definisi "acceptable financial accounting standard", "constituent entity", " GloBE income adjustment", dan ratusan isu teknis lainnya.
Februari 2023
OECD Administrative Guidance pertama dirilis. Mencakup: (1) UTPR safe harbour untuk tahun pertama; (2) QDMTT safe harbour โ€” kriteria QDMTT yang dapat dianggap "qualified"; (3) Transition rules untuk deferred tax assets dan liabilities; (4) Treatment of excluded dividends dan equity gain/loss.
Juli 2023
OECD Administrative Guidance kedua dirilis. Mencakup: (1) Deferred tax treatment yang lebih detail โ€” recapture mechanism untuk DTA; (2) Distribution tax โ€” treatment of taxes on distributions; (3) Reinsurance โ€” perlakuan khusus untuk entitas reasuransi; (4) Covered taxes โ€” penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang termasuk dan tidak termasuk dalam adjusted covered taxes.
2023
EU Directive 2022/2523 berlaku untuk negara-negara anggota Uni Eropa. Direktif ini mewajibkan seluruh negara anggota UE mengimplementasikan GloBE Rules (IIR mulai 2024, UTPR mulai 2025). Banyak negara UE menerbitkan legislasi domestik: Jerman (Mindeststeuergesetz), Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, dan lainnya. Di luar UE, Korea Selatan, Jepang, Inggris, Kanada, dan Australia juga mulai proses legislasi.
Juni 2024
OECD Administrative Guidance ketiga dirilis. Perluasan guidance mencakup: (1) Perpanjangan transitional CbCR safe harbour; (2) Detail teknis perhitungan SBIE; (3) Penyesuaian berdasarkan feedback dari negara-negara early adopter; (4) Clarification tentang definisi "qualifying domestic minimum top-up tax" dan proses peer review.
2024
40+ negara mengimplementasi GloBE Rules secara efektif. Negara-negara yang mulai menerapkan IIR dan/atau QDMTT tahun 2024 meliputi seluruh negara UE, Inggris, Korea Selatan, Jepang, Kanada, Australia, Swiss, Norwegia, dan lainnya. Indonesia menerbitkan PMK 136/2024 pada 31 Desember 2024 โ€” menjadi salah satu negara ASEAN pertama yang mengadopsi kerangka GloBE secara komprehensif.
2025
Pillar Two berlaku efektif di Indonesia mulai tahun pajak 2025 (1 Januari). IIR dan QDMTT aktif โ€” UPE di Indonesia wajib menghitung top-up tax, dan entitas di Indonesia dengan ETR < 15% terkena QDMTT. Indonesia meraih Qualified Status dari OECD pada Agustus 2025, mengonfirmasi bahwa QDMTT Indonesia diakui setara dengan GloBE Rules oleh komunitas internasional.
2026
PER-6/PJ/2026 diterbitkan 12 Mei 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan oleh DJP โ€” mengatur formulir SPT GloBE, GIC filing, mekanisme pembayaran, dan 5 relaksasi tahun pertama. UTPR direncanakan berlaku tahun pajak 2026 atau setelahnya. Pelaporan SPT GloBE pertama (FY 2025) deadline 30 Juni 2027.

Overview GloBE Rules

GloBE (Global Anti-Base Erosion) Rules terdiri dari empat komponen utama yang bekerja secara bersamaan dan berlapis untuk memastikan tarif minimum 15% terpenuhi. Ketiga komponen pertama (QDMTT, IIR, UTPR) merupakan charging mechanism yang bekerja secara hirarkis, sedangkan STTR adalah mekanisme terpisah berbasis tax treaty:

๐Ÿ›๏ธ

1. QDMTT โ€” Lapisan Pertama (Prioritas Tertinggi)

Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dikenakan oleh negara sumber tempat entitas beroperasi. Jika ETR di yurisdiksi tersebut < 15%, negara sumber memungut selisih. QDMTT memiliki hak prioritas โ€” jika sudah dibayar, IIR dan UTPR dikurangi (credit mechanism).

Aktif 2025 di Indonesia
๐Ÿข

2. IIR โ€” Lapisan Kedua (Primary Mechanism)

Income Inclusion Rule mewajibkan parent entity menanggung top-up tax untuk entitas anak di yurisdiksi bertarif < 15%. Diterapkan secara top-down: UPE wajib menerapkan; jika tidak bisa, intermediate parent mengambil alih.

Aktif 2025 di Indonesia
๐Ÿ”’

3. UTPR โ€” Lapisan Ketiga (Backstop)

Under-Taxed Profits Rule berfungsi jika IIR tidak diterapkan (misalnya UPE di non-implementing country). Top-up tax dialokasikan ke yurisdiksi implementing lain berdasarkan formula proporsi karyawan dan tangible assets.

Direncanakan 2026+ di Indonesia
๐Ÿ“œ

4. STTR โ€” Mekanisme Terpisah

Subject to Tax Rule memungkinkan negara sumber mengenakan treaty-based withholding tax atas pembayaran tertentu (royalti, bunga, jasa) yang dikenakan tarif < 9% di negara penerima. Berbeda dari tiga komponen lain.

Belum diimplementasi di Indonesia

Konsep Kunci

Berikut adalah konsep-konsep fundamental dalam kerangka Pillar Two yang perlu dipahami sebelum mendalami detail teknis:

Effective Tax Rate (ETR)

ETR = Adjusted Covered Taxes รท GloBE Income

ETR dihitung per yurisdiksi, bukan per entity individual. Ini berarti seluruh entitas konstituen dalam satu negara diagregasi untuk menghitung ETR yurisdiksi tersebut. Jika ETR < 15%, timbul kewajiban Top-Up Tax. ETR GloBE berbeda dari ETR accounting karena menggunakan definisi khusus untuk income (GloBE Income) dan taxes (Adjusted Covered Taxes).

Top-Up Tax

Top-Up Tax Percentage = 15% โˆ’ ETR

Top-Up Tax Amount = Top-Up Tax Percentage ร— Excess Profit

Di mana Excess Profit = GloBE Income โˆ’ Substance-Based Income Exclusion (SBIE). Top-Up Tax hanya dikenakan atas kelebihan profit di atas SBIE, bukan atas seluruh GloBE Income. Ini memberikan keringanan bagi MNE yang memiliki substansi ekonomi riil di yurisdiksi tersebut.

Substance-Based Income Exclusion (SBIE)

SBIE mengecualikan profit yang berkaitan dengan aktivitas substansial riil dari perhitungan top-up tax. Komponen SBIE:

Persentase SBIE masa transisi: Payroll 10% (FY 2025) turun 0.2%/tahun ke 5% (FY 2033); Tangible Assets 8% (FY 2025) turun 0.2%/tahun ke 5% (FY 2033). Detail lengkap di tabel transisi SBIE.

De Minimis Exclusion

Yurisdiksi dikecualikan dari perhitungan GloBE jika memenuhi kedua kriteria berikut berdasarkan data CbCR:

Mengapa Penting bagi Indonesia?

๐Ÿ’ก
Relevansi Indonesia

Indonesia memiliki sekitar 100โ€“200 grup MNE yang terdampak. Adopsi GloBE Rules melalui PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026 memastikan Indonesia tidak kehilangan hak pemungutan pajak ke negara lain. Qualified Status yang diraih Agustus 2025 mengonfirmasi bahwa sistem pajak minimum Indonesia diakui setara oleh komunitas internasional, memberikan kepastian hukum bagi investor.

Bagi Indonesia, implementasi Pillar Two memiliki beberapa implikasi strategis yang signifikan:

  1. Revenue protection: QDMTT memastikan Indonesia berhak memungut top-up tax dari entitas yang beroperasi di Indonesia sebelum negara parent mengenakan IIR. Tanpa QDMTT, pendapatan pajak atas profit yang dihasilkan di Indonesia bisa mengalir ke negara lain.
  2. Level playing field: Mengakhiri kompetisi tarif yang selama ini menguntungkan negara-negara yang menawarkan tarif pajak sangat rendah (tax haven). Semua negara kini tunduk pada minimum 15%.
  3. Desain ulang insentif: Insentif fiskal tradisional (tax holiday, tax allowance, KEK) perlu dirombak agar "GloBE-friendly" โ€” artinya tidak menurunkan ETR di bawah 15%. Refundable tax credit dan substance-based incentive menjadi alternatif yang lebih sesuai.
  4. Investasi: Qualified Status meningkatkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum perpajakan Indonesia. Investor asing (terutama dari Jepang, Korea, dan Eropa) mendapatkan certainty bahwa QDMTT Indonesia diakui sebagai credit terhadap IIR di negara parent mereka.
  5. Kedaulatan fiskal: Indonesia tetap berdaulat menentukan kebijakan pajak domestik. GloBE hanya menetapkan lantai tarif, bukan mengharmonisasi tarif. Indonesia bahkan dapat menetapkan tarif domestik lebih tinggi dari 15%.

Selengkapnya tentang mekanisme teknis GloBE Rules ada di halaman GloBE Rules, formula perhitungan di Perhitungan ETR, dan regulasi Indonesia di PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026.