Glossary: Kamus Istilah

A-Z istilah teknis Global Minimum Tax dan GloBE Rules dengan definisi dalam Bahasa Indonesia

Terakhir diperbarui: 21 Mei 2026
๐Ÿ“‹ Daftar Isi
Acceptable Financial Accounting Standard

Standar akuntansi yang dapat diterima dalam konteks GloBE โ€” umumnya IFRS atau standar yang setara (seperti PSAK di Indonesia). Digunakan sebagai dasar perhitungan GloBE Income. Jika MNE menggunakan standar non-IFRS, harus dilakukan penyesuaian untuk mencegah material competitive distortion (>โ‚ฌ75 juta).

Adjusted Covered Taxes

Total pajak yang diakui dalam perhitungan ETR GloBE, meliputi current tax expense dan deferred tax expense (dengan penyesuaian tertentu), dikurangi tax credits yang tidak termasuk dalam scope GloBE. Termasuk juga withholding tax yang dipotong atas dividen, bunga, royalti. Refundable tax credit TIDAK mengurangi covered taxes (diperlakukan sebagai income).

Annualisation (Penyetahunkan)

Proses menyesuaikan revenue tahun pajak yang kurang dari 12 bulan menjadi setara 12 bulan (disetahunkan). Digunakan untuk menentukan apakah MNE memenuhi threshold โ‚ฌ750 juta jika tahun pajaknya tidak sama dengan kalender penuh.

Backstop Mechanism

Mekanisme "jaring pengaman" dalam GloBE yang berfungsi jika mekanisme utama (IIR) tidak diterapkan โ€” misalnya karena UPE berada di non-implementing country. UTPR adalah backstop mechanism dalam GloBE Rules.

BEPS (Base Erosion and Profit Shifting)

Praktik perusahaan multinasional memindahkan profit ke yurisdiksi bertarif pajak rendah melalui strategi perencanaan pajak agresif, menggerus basis pajak negara sumber. Proyek OECD BEPS (BEPS 1.0: 2013โ€“2015) menghasilkan 15 action items. Pillar Two sering disebut "BEPS 2.0" karena melangkah lebih jauh dengan menetapkan tarif minimum global.

CbCR (Country-by-Country Report)

Laporan yang wajib disampaikan oleh MNE kepada otoritas pajak, berisi data revenue, profit, pajak, karyawan, dan aset per negara. Data CbCR digunakan dalam Transitional Safe Harbour test (de minimis, simplified ETR, routine profits) sebagai alternatif data GloBE yang lebih detail.

Charging Mechanism

Mekanisme pemungutan top-up tax dalam GloBE Rules. Terdiri dari tiga mekanisme berlapis: QDMTT (prioritas tertinggi, negara sumber), IIR (parent entity), dan UTPR (backstop). Ketiganya bekerja secara hirarkis โ€” jika QDMTT sudah meng-cover, IIR dikurangi; jika IIR tidak diterapkan, UTPR mengambil alih.

Constituent Entity (Entitas Konstituen)

Setiap entitas yang merupakan bagian dari grup MNE, termasuk UPE, anak usaha, dan BUT (branch). Entitas konstituen adalah subjek yang terkena dampak GloBE Rules. Data entitas konstituen diagregasi per yurisdiksi untuk perhitungan ETR.

Credit Mechanism

Mekanisme di mana QDMTT yang sudah dibayar di satu yurisdiksi mengurangi kewajiban IIR di negara parent. Credit mechanism memastikan tidak ada double taxation โ€” MNE tidak membayar top-up tax dua kali atas income yang sama.

De Minimis Exclusion

Pengecualian yurisdiksi dari perhitungan GloBE jika revenue < โ‚ฌ10 juta DAN profit < โ‚ฌ1 juta berdasarkan data CbCR. Juga merupakan salah satu dari 3 test dalam Transitional Safe Harbour. Kedua kriteria harus terpenuhi โ€” jika salah satu tidak terpenuhi, exclusion tidak berlaku.

Deferred Tax Adjustment

Penyesuaian yang dilakukan dalam perhitungan Adjusted Covered Taxes untuk memperhitungkan deferred tax assets dan liabilities. GloBE membatasi pengakuan deferred tax: DTA dari losses hanya diakui jika recoverable, dan recapture mechanism berlaku untuk DTA yang diakui berlebihan. Tujuan: mencegah MNE meng-inflate covered taxes melalui DTA.

DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax)

Pajak top-up domestik yang dikenakan oleh yurisdiksi tempat entitas beroperasi. Jika memenuhi standar OECD (Qualified Status), disebut QDMTT. Dikenakan sebelum IIR sebagai hak prioritas negara sumber. Dalam konteks Indonesia, DMTT = QDMTT (Indonesia sudah memperoleh Qualified Status).

Effective Tax Rate (ETR)

Tarif pajak efektif yang dihitung sebagai Adjusted Covered Taxes dibagi GloBE Income untuk suatu yurisdiksi. Threshold minimum GloBE adalah ETR 15%. ETR dihitung per yurisdiksi (bukan per entity) dengan mengagregasi seluruh entitas konstituen di yurisdiksi yang sama.

EU Directive 2022/2523

Direktif Uni Eropa yang mewajibkan negara anggota UE mengimplementasikan GloBE Rules (Pillar Two) dalam legislasi nasional โ€” IIR mulai 2024, UTPR mulai 2025. Menjadi acuan harmonisasi implementasi di Eropa dan mendorong negara-negara non-UE untuk mengikuti.

Excess Profit

Kelebihan profit yang dikenakan top-up tax. Dihitung sebagai GloBE Income dikurangi SBIE (Substance-Based Income Exclusion). Hanya excess profit yang menjadi basis perhitungan top-up tax. Jika SBIE โ‰ฅ GloBE Income, Excess Profit = 0 dan tidak ada top-up tax.

Flow-Through Entity

Entitas yang secara fiskal diperlakukan sebagai transparent (bukan subjek pajak tersendiri), seperti partnership atau trust. Perlakuan GloBE atas flow-through entity diatur khusus dalam Model Rules โ€” income-nya dialokasikan ke pemilik/entity terkait.

GIC (GloBE Information Return)

Formulir standar OECD untuk pelaporan informasi GloBE yang wajib dilampirkan pada SPT Tahunan GloBE. Berisi data ETR per yurisdiksi, perhitungan top-up tax, safe harbour results, GloBE income, adjusted covered taxes, dan SBIE. Format: OECD XML Schema.

GloBE (Global Anti-Base Erosion)

Kerangka aturan yang merupakan inti dari Pillar Two. Terdiri dari IIR, QDMTT, UTPR, dan STTR yang bekerja bersama memastikan tarif pajak efektif minimum 15% untuk MNE besar (revenue โ‰ฅ โ‚ฌ750 juta). GloBE diadopsi oleh Indonesia melalui PMK 136/2024.

GloBE Adjustments

Penyesuaian yang dilakukan pada net profit/loss before tax untuk menghitung GloBE Income. Termasuk: elimination of intra-group transactions, stock-based compensation adjustment, asymmetric foreign currency adjustment, excluded dividend, dan penyesuaian lainnya sesuai GloBE Model Rules.

GloBE Income

Penghasilan yang digunakan dalam perhitungan ETR GloBE. Dihitung berdasarkan net profit/loss before tax dari laporan keuangan konsolidasi yang disesuaikan dengan GloBE adjustments. Jika GloBE Income โ‰ค 0 (loss), tidak ada ETR dan top-up tax untuk yurisdiksi tersebut.

IIR (Income Inclusion Rule)

Aturan utama (primary charging mechanism) dalam GloBE yang mewajibkan parent entity menanggung top-up tax untuk entitas anak di yurisdiksi dengan ETR < 15%. Diterapkan secara top-down: UPE โ†’ Intermediate Parent โ†’ UTPR (backstop). IIR berlaku di Indonesia sejak tahun pajak 2025.

Implementing Country

Negara yang telah mengadopsi GloBE Rules dalam legislasi domestiknya (IIR, QDMTT, dan/atau UTPR). Negara yang belum mengadopsi disebut "non-implementing country" โ€” jika UPE berada di non-implementing country, mekanisme UTPR (backstop) berlaku.

Inclusive Framework on BEPS

Forum yang diinisiasi OECD/G20 dengan lebih dari 140 negara anggota untuk mengkoordinasikan implementasi standar BEPS secara global. Pillar Two dinegosiasikan dan disetujui dalam forum ini. Indonesia adalah anggota aktif Inclusive Framework.

Intermediate Parent Entity

Entitas induk perantara yang berada antara UPE dan entitas anak. Jika UPE tidak di implementing country, intermediate parent yang berdomisili di implementing country menerapkan IIR atas entitas anak di bawahnya.

Jurisdiction (Yurisdiksi)

Negara atau wilayah fiskal yang memiliki kedaulatan perpajakan sendiri. ETR dan top-up tax dihitung per yurisdiksi (bukan per entity) โ€” seluruh entitas konstituen di yurisdiksi yang sama diagregasi.

Material Competitive Distortion

Kondisi ketika perbedaan standar akuntansi yang digunakan MNE menyebabkan variasasi agregat > โ‚ฌ75 juta dibandingkan jika menggunakan IFRS. Jika terjadi, MNE wajib melakukan GloBE adjustments untuk mengeliminasi distorsi โ€” menyesuaikan GloBE Income seolah-olah menggunakan IFRS.

MNE (Multinational Enterprise / Perusahaan Multinasional)

Grup entitas yang beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi. Dalam konteks GloBE, MNE dengan revenue konsolidasi โ‰ฅ โ‚ฌ750 juta (dipenuhi 2 dari 4 tahun terakhir) yang tunduk pada aturan Pillar Two.

Non-Implementing Country

Negara yang belum mengadopsi GloBE Rules (IIR, QDMTT, UTPR) dalam legislasi domestiknya. Jika UPE berada di non-implementing country, IIR tidak diterapkan dan UTPR (backstop) mengambil alih alokasi top-up tax.

OECD Administrative Guidance

Petunjuk administratif yang diterbitkan oleh OECD Inclusive Framework secara bertahap (Februari 2023, Juli 2023, Juni 2024) untuk memberikan clarity atas isu-isu implementasi GloBE. Tidak bersifat normatif seperti Model Rules, tetapi menjadi panduan penting bagi negara dan MNE.

Payroll Carve-Out

Komponen SBIE yang dihitung sebagai persentase dari payroll costs (gaji dan tunjangan karyawan). Persentase masa transisi: 10% (FY 2025) menurun 0.2%/tahun ke 5% (FY 2033+). Payroll costs harus terkait langsung dengan pekerjaan karyawan di yurisdiksi tersebut.

Peer Review

Proses evaluasi oleh negara-negara anggota OECD Inclusive Framework terhadap implementasi QDMTT suatu negara. Peer review menentukan apakah QDMTT memenuhi standar untuk memperoleh "Qualified Status". Indonesia lolos peer review dan memperoleh Qualified Status pada Agustus 2025.

PER (Peraturan Direktur Jenderal Pajak)

Peraturan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Indonesia. PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara teknis pelaksanaan GloBE Rules di Indonesia โ€” formulir SPT, GIC, pembayaran, pelaporan, dan 5 relaksasi tahun pertama.

Pillar Two (Pilar Dua)

Inisiatif pajak global yang digagas G20/OECD Inclusive Framework on BEPS untuk menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi MNE besar. Bagian dari paket reformasi dua pilar (Pillar One: profit allocation; Pillar Two: minimum tax). Didukung oleh 140+ negara.

PMK (Peraturan Menteri Keuangan)

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Indonesia. PMK 136/2024 adalah regulasi utama yang mengatur pengenaan Pajak Minimum Global di Indonesia โ€” tarif 15%, mekanisme IIR/QDMTT/UTPR, ruang lingkup, pelaporan, dan pengecualian.

QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax)

DMTT yang telah memenuhi standar OECD dan memperoleh "Qualified Status" melalui peer review. QDMTT diakui sebagai credit terhadap IIR di negara lain โ€” menghindari double taxation. Indonesia memperoleh Qualified Status pada Agustus 2025.

Qualified Status

Status yang diberikan oleh OECD setelah mereview implementasi QDMTT suatu negara melalui peer review. Menjamin bahwa QDMTT diakui setara dengan GloBE Rules dan diterima sebagai credit terhadap IIR. Tanpa Qualified Status, QDMTT mungkin tidak diakui โ†’ double taxation risk.

Race to the Bottom

Kompetisi antar negara dalam menurunkan tarif pajak penghasilan badan untuk menarik investasi asing. Fenomena ini menjadi alasan utama diciptakannya Pillar Two. OECD memperkirakan BEPS (akibat race to the bottom) menyebabkan kerugian US$100โ€“240 miliar per tahun.

Recapture Mechanism

Mekanisme dalam GloBE yang mewajibkan pengembalian (recapture) deferred tax assets yang diakui pada tahun sebelumnya tetapi ternyata tidak dapat direcover. Tujuan: mencegah MNE meng-inflate covered taxes (dan menurunkan ETR secara artifisial) melalui pengakuan DTA yang berlebihan.

Refundable Tax Credit

Tax credit yang dapat diuangkan (refundable) jika melebihi kewajiban pajak. Dalam GloBE computation, refundable tax credit diperlakukan sebagai income (bukan pengurang covered taxes) โ€” sehingga TIDAK menurunkan ETR. Ini adalah solusi insentif yang paling GloBE-compatible.

Revenue Protection

Konsep bahwa QDMTT memastikan negara sumber tidak kehilangan hak pemungutan pajak atas profit yang dihasilkan di wilayahnya. Tanpa QDMTT, top-up tax atas profit Indonesia akan dipungut oleh negara parent melalui IIR. QDMTT mempertahankan revenue di negara sumber.

Routine Profits Test

Salah satu dari 3 test Transitional Safe Harbour. Yurisdiksi memenuhi test jika Profit (CbCR) โ‰ค SBIE โ€” profit tidak melebihi income yang dapat dijelaskan oleh aktivitas substansial (payroll + tangible assets). Jika lolos, tidak perlu detailed GloBE computation.

SBIE (Substance-Based Income Exclusion)

Komponen yang mengecualikan profit terkait aktivitas substansial riil dari basis perhitungan top-up tax. Terdiri dari payroll carve-out dan tangible assets carve-out, masing-masing 5% (setelah masa transisi FY 2033+). SBIE memberikan insentif implisit untuk investasi riil.

Simplified ETR

ETR yang dihitung dari data CbCR (sederhana) untuk keperluan Transitional Safe Harbour. Formula: Covered Taxes รท (P/L before income tax) dari CbCR. Berbeda dari GloBE ETR yang memerlukan perhitungan detail GloBE Income dan Adjusted Covered Taxes.

STTR (Subject to Tax Rule)

Mekanisme terpisah dalam Pillar Two yang memungkinkan negara sumber mengenakan withholding tax atas pembayaran tertentu (interest, royalty, service fee) yang dikenakan tarif < 9% di negara penerima. Berbasis tax treaty โ€” berbeda dari IIR/QDMTT/UTPR yang bersifat unilateral.

Tangible Assets Carve-Out

Komponen SBIE yang dihitung sebagai persentase dari carrying value of tangible assets (properti, pabrik, peralatan). Persentase masa transisi: 8% (FY 2025) menurun ke 5% (FY 2033+). Hanya aset berwujud yang dihitung โ€” intangible assets tidak termasuk.

Top-Down Approach

Prinsip hierarki dalam penerapan IIR โ€” UPE memiliki kewajiban utama menerapkan IIR. Jika UPE tidak di implementing country, kewajiban berpindah ke intermediate parent. Jika tidak ada implementing parent sama sekali, UTPR (backstop) mengambil alih.

Top-Up Tax

Pajak tambahan yang timbul ketika ETR di suatu yurisdiksi < 15%. Dihitung sebagai (15% โˆ’ ETR) ร— Excess Profit. Dibayar melalui QDMTT (negara sumber), IIR (parent entity), atau UTPR (backstop). Top-Up Tax hanya dikenakan atas excess profit di atas SBIE.

Transitional CbCR Safe Harbour

Kelonggaran transisi yang memungkinkan MNE menggunakan data CbCR untuk menentukan apakah yurisdiksi aman dari GloBE computation penuh. Terdiri dari 3 test: de minimis (revenue < โ‚ฌ10 juta DAN profit < โ‚ฌ1 juta), simplified ETR (โ‰ฅ 15%), dan routine profits (profit โ‰ค SBIE). Berlaku FY 2025โ€“2028, berakhir FY 2029+.

UPE (Ultimate Parent Entity)

Entitas induk tertinggi dalam grup MNE yang mengonsolidasikan seluruh entitas anak dalam laporan keuangan konsolidasi. UPE memiliki kewajiban utama untuk menerapkan IIR โ€” menghitung dan membayar top-up tax untuk seluruh yurisdiksi undertaxed.

UTPR (Under-Taxed Profits Rule)

Mekanisme backstop dalam GloBE yang berfungsi jika IIR tidak diterapkan (misalnya UPE di non-implementing country). Top-up tax dialokasikan ke yurisdiksi lain berdasarkan formula: 50% payroll proportion + 50% tangible assets proportion. Diterapkan melalui denial of deduction atau equivalent mechanism.

Kembali ke: Pillar Two | GloBE Rules | Referensi