Perjalanan dari diskusi awal OECD hingga implementasi di Indonesia â 2019 hingga 2026+
Perjalanan Pillar Two dari konsep hingga implementasi global â satu dekade reformasi pajak internasional:
2019
OECD mulai diskusi digital economy taxation. Inclusive Framework on BEPS (lebih dari 140 negara anggota) memulai negosiasi dua pilar. Pillar One berfokus pada redistribusi hak pemungutan pajak (nexus dan profit allocation), sementara Pillar Two berfokus pada tarif minimum global. Diskusi awal menyentuh konsep Global Anti-Base Erosion (GloBE) proposal.
2020
Pillar Two Blueprint dipublikasikan. OECD merilis kerangka awal "Global Anti-Base Erosion Proposal" (GloBE) untuk konsultasi publik. Blueprint ini mengusulkan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Under-Taxed Payments Rule (UTPR). Konsep tarif minimum dimulai dari diskusi 12â15% sebelum akhirnya disepakati di 15%. Konsultasi publik melibatkan lebih dari 200 stakeholder.
Oktober 2021
137 negara dan yurisdiksi sepakat mendukung Pillar Two melalui OECD Inclusive Framework statement. Kesepakatan politik ini menetapkan tarif minimum 15% untuk MNE dengan revenue konsolidasi âĨ âŦ750 juta. Threshold ini dipilih karena sejalan dengan threshold CbCR reporting yang sudah berlaku. Statement ini menjadi titik balik â dari konsep menuju implementasi.
Desember 2021
GloBE Model Rules dirilis sebagai kerangka hukum definitif. Dokumen ini mendefinisikan: (1) Subject scope â MNE dengan revenue âĨ âŦ750 juta; (2) Charging mechanisms â IIR, UTPR, dan konsep QDMTT; (3) Computation rules â ETR, GloBE Income, Adjusted Covered Taxes, SBIE; (4) Exclusions â de minimis, government entities, pension funds, investment funds. Model Rules menjadi acuan legislasi nasional.
Maret 2022
Commentary to GloBE Rules dirilis. Panduan interpretasi teknis yang menjelaskan setiap artikel Model Rules secara detail â mendefinisikan "acceptable financial accounting standard", "constituent entity", "GloBE income adjustment", dan ratusan isu teknis lainnya. Commentary memiliki status interpretatif dan menjadi referensi utama dalam penyelesaian ambiguity aturan.
Februari 2023
OECD Administrative Guidance pertama dirilis. Mencakup: UTPR safe harbour untuk tahun pertama; QDMTT safe harbour â kriteria QDMTT yang dapat dianggap "qualified"; Transition rules untuk deferred tax assets dan liabilities; Treatment of excluded dividends dan equity gain/loss. Guidance ini memberikan clarity kritis untuk negara-negara yang sedang mempersiapkan legislasi.
Juli 2023
OECD Administrative Guidance kedua dirilis. Mencakup: Deferred tax treatment yang lebih detail â recapture mechanism untuk DTA; Distribution tax â treatment of taxes on distributions; Reinsurance â perlakuan khusus untuk entitas reasuransi; Covered taxes â penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang termasuk dalam adjusted covered taxes.
2023
EU Directive 2022/2523 berlaku untuk negara-negara anggota Uni Eropa. Direktif ini mewajibkan seluruh negara anggota UE mengimplementasikan GloBE Rules (IIR mulai 2024, UTPR mulai 2025). Jerman (Mindeststeuergesetz), Prancis, Italia, Spanyol, Belanda, dan lainnya menerbitkan legislasi domestik. Di luar UE, Korea Selatan, Jepang, Inggris, Kanada, dan Australia juga memulai proses legislasi.
Juni 2024
OECD Administrative Guidance ketiga dirilis. Perluasan guidance mencakup: Perpanjangan transitional CbCR safe harbour; Detail teknis perhitungan SBIE; Penyesuaian berdasarkan feedback dari negara-negara early adopter; Clarification tentang definisi "qualifying domestic minimum top-up tax" dan proses peer review. Guidance ini juga mencakup FAQ tambahan.
2024
40+ negara mengimplementasi GloBE Rules secara efektif. Negara-negara UE, Inggris, Korea Selatan, Jepang, Kanada, Australia, Swiss, Norwegia, dan lainnya mulai menerapkan IIR dan/atau QDMTT. Indonesia menerbitkan PMK 136/2024 pada 31 Desember 2024 â menjadi salah satu negara ASEAN pertama yang mengadopsi kerangka GloBE secara komprehensif.
Perjalanan Indonesia dalam mengadopsi Global Minimum Tax â dari mendukung kesepakatan hingga implementasi teknis:
2021
Indonesia mendukung Pillar Two. Indonesia bergabung dengan 137 negara lain dalam mendukung OECD Inclusive Framework statement on Pillar Two. Dukungan ini menandakan komitmen Indonesia terhadap reformasi pajak internasional dan keinginan untuk mengakhiri "race to the bottom" yang merugikan negara berkembang.
2022â2023
Kajian dan persiapan regulasi. Kemenkeu dan DJP memulai kajian mendalam tentang implementasi GloBE Rules â menganalisis dampak pada revenue, insentif fiskal, dan sektor terdampak. Koordinasi intensif dengan OECD dan negara-negara ASEAN. Studi komparatif dengan negara-negara yang sudah menerbitkan legislasi (Jerman, Korea, Jepang). Analisis interaksi dengan peraturan domestik (PPh Badan, tax treaty, transfer pricing).
2024 (pertengahan)
Draft PMK disirkulasikan. Kemenkeu menyusun draft Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Minimum Global. Konsultasi publik dengan stakeholder: KADIN, asosiasi bisnis, firma konsultan pajak (Big 4), akademisi, dan MNE yang terdampak. Diskusi dengan OECD Inclusive Framework mengenai QDMTT design dan Qualified Status pathway.
31 Desember 2024
PMK 136/2024 ditetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional resmi ditetapkan. Mengatur tarif 15%, mekanisme IIR dan QDMTT, ruang lingkup (7 poin), kewajiban pembayaran dan pelaporan, pengecualian, dan safe harbour. Lampiran berisi contoh penerapan numerik.
1 Januari 2025
PMK 136/2024 berlaku efektif. Tahun pajak 2025 menjadi tahun pertama implementasi GloBE di Indonesia. IIR dan QDMTT aktif â UPE di Indonesia wajib menghitung top-up tax untuk seluruh yurisdiksi undertaxed, dan entitas di Indonesia dengan ETR < 15% terkena QDMTT. MNE wajib mulai mengumpulkan data GloBE secara sistematis.
Agustus 2025
Indonesia meraih Qualified Status dari OECD. QDMTT Indonesia diakui setara dengan GloBE Rules oleh OECD Inclusive Framework melalui proses peer review. Qualified Status mengonfirmasi bahwa: (1) QDMTT Indonesia diakui sebagai credit terhadap IIR negara lain; (2) GIC Indonesia diterima tanpa pertanyaan; (3) Investor asing mendapatkan certainty atas treatment QDMTT. Ini merupakan pencapaian strategis yang memastikan revenue protection.
12 Mei 2026
PER-6/PJ/2026 diterbitkan. Aturan teknis pelaksanaan oleh DJP â mengatur: (1) Formulir SPT Tahunan GloBE dan tata cara pengisian; (2) GIC (GloBE Information Return) wajib dilampirkan; (3) Mekanisme pembayaran IIR dan QDMTT; (4) Safe harbour implementation; (5) Lima relaksasi tahun pertama (safe harbour, SBIE transisi, extended filing 18 bulan, simplified computation, no penalties year 1).
31 Desember 2026
Deadline pembayaran top-up tax FY 2025. Top-up tax atas tahun pajak 2025 harus dibayar paling lambat akhir tahun pajak berikutnya â artinya 31 Desember 2026. Pembayaran melalui sistem billing DJP, terpisah untuk IIR (dibayar oleh UPE) dan QDMTT (dibayar oleh entitas konstituen).
30 Juni 2027
Deadline pelaporan SPT GloBE pertama. Pelaporan SPT GloBE untuk FY 2025 harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2027 (18 bulan setelah tahun pajak berakhir). GIC wajib dilampirkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui e-Filing DJP. Ini merupakan milestone compliance pertama GloBE Indonesia.
2026+
UTPR direncanakan berlaku. Mekanisme Under-Taxed Profits Rule (backstop) diharapkan berlaku tahun pajak 2026 atau setelahnya â diatur dalam regulasi terpisah. UTPR mengisi celah jika IIR tidak diterapkan (UPE di non-implementing country). Pelaporan FY 2026 deadline 31 Maret 2028 (15 bulan). Safe harbour berakhir secara bertahap setelah FY 2028.
| Tanggal | Event | Detail | Kategori |
| Oktober 2021 | 137 negara sepakat Pillar Two | Kesepakatan politik di OECD Inclusive Framework | Global |
| Desember 2021 | GloBE Model Rules dirilis | Kerangka hukum definitif GloBE Rules | Global |
| Februari 2023 | OECD Admin Guidance #1 | UTPR safe harbour, QDMTT, transition rules | Global |
| Juli 2023 | OECD Admin Guidance #2 | Deferred tax, distribution tax, reinsurance | Global |
| 2023 | EU Directive 2022/2523 berlaku | Negara UE wajib implementasi | Global |
| Juni 2024 | OECD Admin Guidance #3 | Safe harbour extension, SBIE detail, peer review | Global |
| 31 Des 2024 | PMK 136/2024 ditetapkan | Kerangka hukum GMT Indonesia â tarif, mekanisme, scope | Indonesia |
| 1 Jan 2025 | GloBE berlaku efektif di Indonesia | IIR dan QDMTT aktif â tahun pertama implementasi | Indonesia |
| Agustus 2025 | Qualified Status diraih | QDMTT Indonesia diakui OECD â credit terjamin | Indonesia |
| 12 Mei 2026 | PER-6/PJ/2026 diterbitkan | Aturan teknis â formulir, GIC, pembayaran, 5 relaksasi | Indonesia |
| 31 Des 2026 | Deadline pembayaran top-up tax FY 2025 | Pembayaran melalui billing DJP | Indonesia |
| 2026+ | UTPR direncanakan berlaku | Aturan terpisah â backstop mechanism | Direncanakan |
| 30 Juni 2027 | Deadline SPT GloBE pertama (FY 2025) | 18 bulan â GIC wajib dilampirkan, elektronik | Indonesia |
| 31 Maret 2028 | Deadline SPT GloBE FY 2026 | 15 bulan â deadline standar | Indonesia |